Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB soal Meme Prabowo-Jokowi Mengandung Pesan SSS Salah Secara Hukum

Mahasiswi ITB tersebut sempat ditangkap polisi akibat mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ketujuh Joko Widodo.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
KAMPUS ITB - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang unggah meme Prabowo-Jokowi ciuman kini mendapat penangguhan penahanan, Minggu (11/5/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang unggah meme Prabowo-Jokowi ciuman kini mendapat penangguhan penahanan, Minggu (11/5/2025).

SSS, mahasiswi ITB tersebut sempat ditangkap polisi akibat mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ketujuh Joko Widodo.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief menyampaikan rasa terima kasih atas nama ITB ke Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orangtua Mahasiswa, tim pengacara, keluarga mahasiswa, dan lainnya yang sudah ikut mengawal proses ini.

"Terima kasih kami sampaikan pula ke Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek yang sudah memberikan pendampingan, sehingga yang bersangkutan mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian," ujarnya.

Kata Amnesty International

Juru Bicara Amnesty Internasional Indonesia, Haeril Halim angkat bicara soal penanguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca juga: Penahanannya Ditangguhkan, Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Bisa Kuliah Lagi

Menurutnya penanguhan penahanan tersebut masih mengandung pesan dan kesan bahwa mahasiswi tersebut salah secara hukum. 

"Penangguhan penahan tersebut dilakukan seolah atas dasar kemanusiaan. Sedangkan sedari awal proses hukum dan penangkapan tersebut tidak memiliki dasar kemanusiaan yang kuat karena jelas-jelas memberangus kebebasan berekspresi," kata Haeril dihubungi Senin (12/5/2025).

Lanjutnya proses hukum tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Apalagi setelah adanya putusan MK yang menyatakan bahwa keributan di ruang digital bukanlah delik pidana. 
 
"Mengkriminalisasi kebebasan berekspresi adalah suatu bentuk praktik otoriter yang ditunjukkan oleh negara. Dan merupakan kebijakan yang tidak manusiawi karena kerap memisahkan seseorang dengan anggota keluarganya," jelasnya.

Haeril juga menilai penangguhan penahanan tersebut jelas masih mengandung pesan dan kesan bahwa mahasiswi tersebut salah secara hukum. 

"Padahal apa yang dilakukan oleh mahasiswi tersebut masih dalam batas kebebasan berekspresi," kata Haeril.

"Kebebasan berekspresi selama diekspresikan tanpa kekerasan, seberapapun ofensif atau tidak menyenangkan bukanlah merupakan tindak pidana," jelasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved