Jumat, 10 April 2026

Kasus Subang Terungkap

UPDATE Kasus Subang, Berkas Dinyatakan Lengkap, Yosep dan Danu Segera Jalani Sidang di PN Subang

Polda Jabar telah melengkapi berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, khususnya untuk dua tersangka, yakni Muhamad Ramdhanu dan Yosep Hidayah.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun jabar/Ahya Nurdin
Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, tiba di Kejari Subang, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabr.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polda Jabar telah melengkapi berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, khususnya untuk dua tersangka, yakni Muhamad Ramdhanu dan Yosep Hidayah.

Kedua tersangka, Yosep dan Danu, pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 12.30 sudah berada di Kantor Kejari Subang dan akan segera dititipkan ke Lapas Kelas IIA Subang sambil menunggu persidangan.

Hingga berita ini di tulis, Yosep dan Danu masih berada di Kantor Kejari Subang.

Didampingi didampingi para kuasa hukumnya, mereka menandatangani berkas pelimpahan dan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari kapan kedua tersangka akan disidangkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jabar Limpahkan 2 Tersangka Kasus Subang ke Kejari, Yosep Lambaikan Tangan

Para awak media masih menunggu keterangan resmi Kejari Subang terkait kapan kasus pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Titi Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Subang.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Dua di antaranya adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, dan M Ramdhanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, yang saat ini sudah berada di Kejari Subang.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putra, dan Abi Aulia, masih belum dinyatakan lengkap berkasnya.

Penyidik kepolisian dan jaksa masih meneliti berkas tersebut sebelum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menyebut berkas perkara untuk dua tersangka kasus pembunuhan Tuti-Amel sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Baru dua berkas yang sudah dinyatakan P21, atas nama Y (Yosep) dan R alias D (Danu)," katanya.

"Yang lain masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dan kalau memang ada progres bagus ke depannya akan diinfokan," ucapnya. 

Tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun kurungan penjara. (*)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved