BPHN Perkuat Komitmen Zona Integritas dan WBBM melalui Sosialisasi Anti Korupsi
BPHN menyelenggarakan sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi melalui Zoom pada Kamis (21/05/2026).
TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus memperkuat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2026 melalui penyelenggaraan sosialisasi strategis secara daring yang diikuti seluruh pegawai BPHN, pada Kamis (21/05/2026)
Pada sesi kedua sosialisasi yang dilaksanakan melalui Zoom, BPHN mengangkat tema Kebijakan Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dengan menghadirkan Penyuluh Anti Korupsi BPHN, Leny Ferina, sebagai narasumber. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi sebagai langkah preventif dalam menjaga integritas dan marwah institusi.
Dalam paparannya, Leny Ferina menyampaikan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk pencurian uang negara dalam jumlah besar. Di lingkungan birokrasi, praktik korupsi dapat terjadi melalui penyalahgunaan jabatan, manipulasi aturan, gratifikasi, suap, hingga nepotisme dalam pengambilan keputusan.
Ia mencontohkan bahwa gratifikasi sering kali menjadi akar dari praktik korupsi karena pemberian yang tampak sebagai bentuk terima kasih dapat berubah menjadi harapan balas jasa di kemudian hari.
“Jika dilihat melalui teori Gone Formula yang dicetuskan oleh Jack Bologne, korupsi terjadi karena bertemunya empat faktor strategis yaitu Greed (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan), dan Exposure (Pengungkapan). Rumus Gone ini menjadi pengingat bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri serta adanya sistem pengawasan internal yang mumpuni untuk menutup celah korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Leny menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan bentuk pemberian dalam arti luas, mulai dari uang, hadiah, diskon, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga layanan gratis lainnya. Gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas seorang aparatur negara.
Oleh karena itu, ASN diminta berhati-hati terhadap berbagai bentuk pemberian yang dibungkus dengan alasan adat ketimuran, seperti parsel hari raya, hadiah ulang tahun, atau amplop ucapan terima kasih lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menerangkan mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan BPHN maupun melalui aplikasi KPK. ASN yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.
Nantinya, KPK akan menentukan apakah pemberian tersebut menjadi milik negara atau dapat dimiliki oleh pelapor apabila dinilai tidak terkait dengan jabatan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Menutup paparannya, Leny Ferina menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dalam pembangunan Zona Integritas dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di BPHN. Ia mengajak seluruh ASN untuk memperkuat integritas melalui pendidikan, pencegahan, penindakan, dan partisipasi aktif dalam membangun budaya anti korupsi.
Merespons upaya berkelanjutan BPHN dalam memperkuat Zona Integritas melalui edukasi antikorupsi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menjadikan hal tersebut sebagai pemicu semangat bagi seluruh jajaran di wilayahnya.
"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen berkelanjutan BPHN dalam memperkuat budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi guna mempertahankan predikat WBBM. Edukasi mendalam terkait bahaya laten gratifikasi ini sangat penting untuk terus digaungkan sebagai pengingat bagi seluruh aparatur negara. Di Jawa Barat, kami senantiasa menanamkan prinsip bahwa integritas adalah harga mati. Pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran diri sendiri, diperkuat dengan sistem pengawasan yang andal, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penerimaan yang menyimpang dari aturan. Selaras dengan semangat BPHN, Kanwil Kemenkum Jabar berkomitmen penuh untuk terus mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, melayani secara tulus, dan bebas dari segala bentuk praktik korupsi demi menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Tatar Pasundan," tegas Asep Sutandar.
| Perkuat Budaya Kerja ASN, BPHN Sosialisasikan Core Values BerAKHLAK |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Sukses Gelar Coaching Clinic Virtual, Bekali 100 Paralegal Depok dan Bekasi |
|
|---|
| Penyuluh Hukum Utama BPHN Djoko: Tak Perlu Menjatuhkan Orang Lain agar Terlihat Lebih Baik |
|
|---|
| Sestama LAN Bangun Zona Integritas Poltek STIA LAN Bandung melalui Penguatan Budaya Pelayanan Prima |
|
|---|
| Uji Kompetensi Jadi Wujud Pembinaan Berkelanjutan bagi Analis Hukum dan Penyuluh Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/BPHN-menyelenggarakan-sosialisasi-Kebijakan-Anti-Korupsi-dan-Pengendalian.jpg)