TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Menjawab tantangan urbanisasi dan keterbatasan lahan, DPRD Kota Bogor menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Hunian Vertikal. Guna mematangkan rancangan tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat di Bandung, Kamis (23/10/2025).
Raperda ini menjadi satu dari tujuh usulan prakarsa DPRD yang diajukan untuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, menyambut baik inisiatif tersebut.
Funna Maulia menyampaikan bahwa Kemenkum Jabar, melalui Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 , akan memberikan analisis mendalam. Ia juga mencatat bahwa Raperda ini diusulkan atas dasar kewenangan otonomi daerah , bukan semata perintah langsung dari peraturan yang lebih tinggi. Hasil analisis ini akan menjadi masukan penting bagi DPRD Kota Bogor.