Breaking News
Selasa, 12 Mei 2026

Dirjen PP Pimpin Langsung Rapat Harmonisasi Raperbup Karawang di Kanwil Kemenkum Jabar

Kanwil Kemenkum Jabar menerima kunjungan kerja oleh perwakilan Pemkab Karawang untuk melaksanakan Rapat Harmonisasi.

Tayang:
Istimewa
KUNJUNGAN KERJA - Kanwil Kemenkum Jabar menerima kunjungan kerja oleh perwakilan Pemkab Karawang untuk melaksanakan Rapat Harmonisasi. 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenkum Jabar dan Pemkab Karawang menggelar harmonisasi dua Raperbup tentang BPD dan LKD.
  • Dirjen PP Dhahana Putra menegaskan pentingnya ketepatan substansi, aspek teknis, serta dokumentasi harmonisasi agar regulasi daerah akuntabel.
  • Kanwil Jabar meminta penyesuaian Raperbup dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait kewenangan desa.

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada siang hari ini menerima kunjungan kerja oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Karawang secara luring dan daring (Senin, 11/05/2026).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C. mendampingi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra yang dalam kesempatannya turut hadir memimpin jalannya pembukaan rapat harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkab Karawang membahas Raperbup tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperbup tentang Tata Cara Pembentukan Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Dalam sambutan dan arahannya Dirjen Dhahana menyampaikan pentingnya menjaga unsur teknis dan subtansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dilakukan uji materiil. Selain itu Dhahana juga menyampaikan pentingnya dokumentasi proses harmonisasi dalam pembentukan peraturan di daerah agar hasil harmonisasi tersebut teradministrasi dengan baik.

Melanjutkan sambutannya, Dirjen PP juga menyampaikan Direktorat Jenderal PP tengah menyiapkan berbagai program untuk mendukung proses harmonisasi pembentukan peraturan di daerah kedepannya.

Sementara itu dalam tanggapan oleh Perancang PP Kanwil Jabar terkait Raperbup BPD ini, disampaikan bahwa terdapat hal substansial yang perlu disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026, di antaranya mengenai pemilihan BPD, tunjangan dan lainnya. Khusus mengenai tunjangan, terdapat delegasi dari PP No. 16 Tahun 2026 untuk mengatur lebih lanjut ke dalam Perbup.

Selanjutnya terkait Raperbup Tugas-Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa disampaikan oleh Perancang PP Kanwil Jabar bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Pemda memiliki kewenangan dalam pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat Kabupaten/Kota dan Desa.

Selain itu Raperkada ini juga mengatur bahwa pemerintah dan masyarakat desa dapat membentuk lembaga kemasyarakatan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dan ketentuan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved