Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada pagi ini menerima kunjungan kerja langsung oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat (Rabu, 13/05/2026).
Kanwil Kemenkum Jabar menggelar rapat harmonisasi Raperda penggunaan sumber daya air bersama Pemprov Jawa Barat.
Raperda ini menggantikan Perda lama dan memuat aturan lebih luas, namun masih perlu evaluasi pada beberapa ketentuan izin.
Pemprov Jabar berharap regulasi baru ini mewujudkan pengelolaan air yang adil, terukur, dan sesuai kewenangan daerah.
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada pagi ini menerima kunjungan kerja langsung oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat (Rabu, 13/05/2026).
Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C. yang hadir secara daring dari tempat kerja beliau dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Kanwil Jabar yang hadir langsung ruang ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, melaksanakan rapat dengan perwakilan Perangkat Daerah Pemprov Jawa Barat membahas Raperda mengenai Penggunaan Sumber Daya Air Pada Air Permukaan.
Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C. yang hadir secara daring dari tempat kerja beliau dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Kanwil Jabar yang hadir langsung ruang ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, melaksanakan rapat dengan perwakilan Perangkat Daerah Pemprov Jawa Barat membahas Raperda mengenai Penggunaan Sumber Daya Air Pada Air Permukaan.
Kadiv Ferry dan Perancang PP Kanwil Jabar melalui sambutan dan analisi konsepsinya menyampaikan bahwa Raperda yang menggantikan Perda Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2001 ini memiliki materi muatan yang lebih luas dibanding delegasi dari PP No, 30 Tahun 2024, selain itu juga disampaikan bahwa perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap salah satu materi muatan terkait pemegang izin sebagaimana yang diatur dalam PP no. 28 tahun 2025.
Perwakilan dari Biro Hukum & HAM Pemprov Jabar dan dari Dinas Sumber Daya Air Jabar dalam kesempatannya menyampaikan bahwa dibentuknya Raperda penggunaan sumber daya air ini untuk menggantikan Perda sebelumnya yang dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi pada saat ini. Selain itu pula Pemprov Jabar berharap agar melalui Raperda ini pendayagunaan sumber daya air di wilayah Jawa Barat bisa dilakukan secara adil dan terukur serta sesuai dengan kewenangan dari Pemerintah Daerah.