Hilirisasi Riset, Kementerian Hukum Bentuk 1.266 Sentra KI di Kampus
Kementerian Hukum memperkuat ekosistem pelindungan dan hilirisasi kekayaan intelektual melalui pembentukan 1.266 Sentra Kekayaan Intelektual.
Ringkasan Berita:
- Kemenkum membentuk 1.266 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi seluruh Indonesia melalui penandatanganan kerja sama serentak.
- Jawa Barat menjadi provinsi dengan Sentra KI terbanyak, yakni 192 kerja sama, disusul Jawa Timur dan DKI Jakarta.
- Program ini ditujukan untuk mendorong hilirisasi riset kampus agar berkembang menjadi produk dan inovasi bernilai ekonomi bagi masyarakat.
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kementerian Hukum memperkuat ekosistem pelindungan dan hilirisasi kekayaan intelektual melalui pembentukan 1.266 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi seluruh Indonesia. Pembentukan Sentra KI tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serentak pada Selasa (12/5/2026).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembentukan Sentra KI menjadi langkah strategis untuk memastikan hasil riset dan inovasi di perguruan tinggi tidak berhenti sebagai dokumen atau publikasi semata, tetapi berkembang menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini adalah hari bersejarah di mana Kementerian Hukum akan menandatangani 1.266 perjanjian kerjasama dengan universitas di seluruh Indonesia untuk membentuk Sentra KI,” ujar Supratman dalam kegiatan What’s Up Campus Call Out di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung.
Menurut Supratman, pemerintah saat ini tidak ingin hanya berfokus pada pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong komersialisasi inovasi agar hasil penelitian dapat diterapkan secara nyata dan memberikan dampak ekonomi. Ia menilai Sentra KI akan menjadi ruang penting bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti untuk mendapatkan pendampingan terkait pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
“Kami ingin memastikan ada keberlanjutan dari riset, dari ide menjadi produk, lalu menjadi kekuatan ekonomi. Kami siap menjadi pemasar, paling tidak untuk belanja pemerintah karena kami telah membuktikan salah satu aplikasi buatan anak ITB bisa kami gunakan SuperApps untuk layanan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Hukum, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pembentukan Sentra KI terbanyak melalui 192 kerja sama, disusul Jawa Timur sebanyak 187 kerja sama, DKI Jakarta 114 kerja sama, dan Daerah Istimewa Yogyakarta 99 kerja sama. Selain itu, Sulawesi Selatan mencatatkan 78 kerja sama, Riau 60 kerja sama, Kalimantan Barat 52 kerja sama, dan Sulawesi Tengah 48 kerja sama.
Pembentukan Sentra KI juga dilakukan di berbagai wilayah lain, seperti Bali dengan 44 kerja sama, Lampung 42 kerja sama, Sulawesi Utara 41 kerja sama, serta Nusa Tenggara Barat sebanyak 30 kerja sama. Secara keseluruhan, program tersebut menjangkau 33 provinsi dan melibatkan perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan keberadaan Sentra KI penting untuk memperluas pemahaman masyarakat akademik mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Percepatan ini akan membantu universitas untuk mampu meningkat produk kekayaan intelektual secara mandiri.
“Sentra KI memberikan kepastian hukum bagi inventor dan kreator, Sentra KI diharapkan mampu membantu hilirisasi inovasi agar hasil riset perguruan tinggi dapat berkembang menjadi produk, layanan, maupun teknologi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” pungkas Hermansyah.
Merespons pembentukan ribuan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan penunjukan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah Sentra KI terbanyak, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut dengan penuh rasa bangga dan menyatakan kesiapan jajarannya dalam mengawal hilirisasi riset di tingkat wilayah.
"Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya terobosan Bapak Menteri Hukum beserta jajaran DJKI. Menjadi tuan rumah peluncuran program ini di ITB sekaligus mencatatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan pembentukan Sentra KI terbanyak, yakni 192 kerja sama, adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Kampus-kampus di Tatar Pasundan merupakan lumbung inovasi yang luar biasa”.
“Melalui kolaborasi aktif jajaran Divisi Pelayanan Hukum, khususnya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dikomandoi Saudara Ery Kurniawan, kami berkomitmen penuh untuk terus mendampingi perguruan tinggi agar ekosistem pelindungan dan komersialisasi KI semakin masif. Harapan kami, riset-riset cemerlang dari kampus di Jawa Barat tidak hanya berhenti menjadi naskah akademik, tetapi segera terhilirisasi menjadi produk bernilai ekonomi tinggi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat dan kemajuan bangsa," tegas Asep Sutandar.
Kementerian Hukum
Bandung
Kemenkum Jabar
Kanwil Kemenkum Jabar
Asep Sutandar
Hilirisasi Riset
Kekayaan Intelektual
Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
| Persyaratan Daftar SPMB Kota Bandung 2026 Jalur Afirmasi, Domisili, Prestasi, dan Mutasi |
|
|---|
| Strategi Distan Kabupaten Bandung Jamin Kesehatan Hewan Kurban: Optimalkan 10 Puskeswan Keliling |
|
|---|
| Jelang Iduladha 2026, Distan Perketat Pengawasan Hewan Kurban di Kabupaten Bandung |
|
|---|
| Momen Persib Bandung Diserang di Bandara Dibongkar Umuh Muchtar: dari Gate 10 Nyerang ke Gate 1 |
|
|---|
| Penyembelihan Hewan Kurban di Kabupaten Bandung Diprediksi Naik 15 Persen pada Iduladhan 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkum-Jabar-sangat-bangga-dan-mengapresiasi-setinggi-tingginya-terobosan.jpg)