Rabu, 13 Mei 2026

Kemenkum Jabar Bersama DPRD dan Pemkab Bogor Bahas Raperkada Pelindungan Masyarakat Hukum Adat

Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Finalisasi terhadap Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bogor.

Tayang:
Istimewa
RAPAT - Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Finalisasi terhadap Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bogor. 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenkum Jabar menggelar rapat finalisasi Raperbup Bogor terkait pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat bersama Pemkab dan DPRD secara daring.
  • Raperda bertujuan memberi kepastian hukum, melindungi hak tradisional, serta mendorong peran aktif masyarakat adat dalam pembangunan dan menjaga kearifan lokal.
  • Aturan ini mengacu regulasi nasional dan memperkuat kedudukan lembaga adat dalam penyelesaian sengketa serta konflik di masyarakat.

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada siang ini melaksanakan Rapat Finalisasi terhadap Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bogor secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 13/05/2026).

Dari ruang ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Ahli Madya Harun Surya bersama para Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama perwakilan Pemerintah Daerah Kab. Bogor dan DPRD Kab. Bogor  membahas Raperkada mengenai Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.

Perwakilan DPRD dan Pemkab Bogor selaku pemrakarsa Raperda ini menyampaikan bahwa dibentuknya Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang adil dan merata bagi masyarakat adat, selain itu dengan mengakui, melindungi dan mengembangkan hak – hak tradisional dan kearifan lokal ini diharapkan masyarakat hukum adat bisa berpartisipasi dalam pembangunan dan sekaligus menjaga identitas dan hukum ada mereka.

Perancang PP Kanwil Jabar menanggapi draft Raperkada Kab. Bogor ini menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini didasari atas beberapa aturan yang lebih tinggi, seperti UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 114 Tahun 2024, PP No. 16 Tahun 2026, serta Permendagri No. 110 Tahun 2016.

Lebih lanjut lagi Perancang PP Kanwil Jabar menyampaikan bahwa Raperda ini menjadi upaya bagi pemerintah setempat untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan pelindungan kepada Masyarakat Hukum Adat dalam melaksanakan hak sesuai dengan tradisi dan adat istiadat.

Selain itu Raperda ini juga memfasilitasi Pemda untuk memberikan afirmasi terhadap kedudukan hukum adat dan lembaga adat dalam penyelesaian sengketa/konflik yang dialami Masyarakat Hukum Adat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved