TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur di Bandung, Kamis (18/9/2025). Salah satu Raperda yang menjadi fokus utama adalah tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas penataan jaringan kabel agar lebih rapi dan terintegrasi. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui jajarannya, memberikan pembinaan agar Raperda ini selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Pemkab Cianjur , Kemenkum Jabar memastikan Raperda tersebut berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan PP Nomor 34 Tahun 2006. Aturan ini menegaskan bahwa ruang manfaat jalan (Rumaja) memang dapat dimanfaatkan untuk penempatan bangunan utilitas secara terpadu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.