TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) kembali menunjukkan perannya sebagai pembina regulasi daerah dengan menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Cianjur, di Bandung, Kamis (18/9/2025).
Di bawah arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, rapat ini membahas Raperkada tentang Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Dalam pembahasan bersama Dinas Arsip Cianjur dan Bagian Hukum Setda Cianjur , Kemenkum Jabar menekankan bahwa penyusutan arsip baik pemindahan arsip inaktif, pemusnahan, maupun penyerahan arsip statis harus dilakukan sesuai UU No. 43 Tahun 2009.
Tim Perancang Kemenkum Jabar menyoroti kewajiban Pemkab Cianjur untuk memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang telah mendapat persetujuan Kepala ANRI sebagai dasar hukum pelaksanaan penyusutan arsip.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.