TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) memfasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Cianjur, yang berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan, di Bandung, Kamis (18/9/2025).
Salah satu Raperkada yang dibahas tuntas adalah Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk pembinaan untuk memastikan regulasi daerah sejalan dengan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Cianjur , tim Kemenkum Jabar mengkaji proses pengelolaan arsip yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Harmonisasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif di lingkungan Pemkab Cianjur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.