TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Cianjur di Bandung, Kamis (18/9/2025). Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan regulasi daerah sinkron dengan aturan pusat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Raperkada tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD). Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, mendukung penuh langkah modernisasi ini sebagai wujud pembinaan regulasi.
Melalui harmonisasi, Kemenkum Jabar memastikan Raperkada tersebut selaras dengan UU No. 43 Tahun 2009 dan PP No. 28 Tahun 2012.
Dalam rapat bersama Dinas Arsip Cianjur , ditekankan bahwa SIKD dan JIKD Kabupaten Cianjur harus menjadi simpul jaringan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang dikelola oleh ANRI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.