Kemenkum Jabar Gencarkan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 untuk Wujudkan Masyarakat Tertib Hukum
Melalui kegiatan ini, para penyuluh hukum dan pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan dibekali pemahaman komprehen
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar "Sharing Session Seputar Isi Aktual Posbankum Desa/Kelurahan" secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 12 September 2025. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H) beserta para Penyuluh Hukum ini bertujuan untuk menyosialisasikan secara mendalam mengenai aturan ketertiban umum yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan efektif berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa mendorong jajarannya untuk proaktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Asep Sutandar menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap transformasi hukum pidana ini untuk memastikan implementasi yang lancar dan menjaga iklim sosial yang kondusif.
Melalui kegiatan ini, para penyuluh hukum dan pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan dibekali pemahaman komprehensif agar dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Dalam sesi tersebut, dibahas sejumlah perubahan krusial terkait tindak pidana terhadap ketertiban umum. Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 256 mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum, Pasal 263-264 tentang penyebaran berita bohong yang dapat memicu kerusuhan, serta Pasal 265 yang mengatur gangguan ketenteraman lingkungan melalui suara bising.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa KUHP baru ini mengadopsi pendekatan yang lebih humanis dan preventif, selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia, untuk menggantikan produk hukum warisan kolonial. Diharapkan, dengan pemahaman yang utuh, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban, sekaligus memahami batasan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum.
Kemenkum Jabar dan Pemkab Tasikmalaya Bersinergi Akselerasi Pembentukan 224 Pos Bantuan Hukum Desa |
![]() |
---|
Demi Akses Keadilan Merata, Kemenkum Jabar Dorong Kehadiran Posbakum di 69 Kelurahan Tasikmalaya |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Terima Kunjungan Kerja Tim Kemenko Kumham Imipas, Bahas Indeks Pembangunan Hukum |
![]() |
---|
Integritas dan Pelayanan Jadi Fokus Utama Apel Sore Pegawai Kanwil Kemenkum Jabar |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi, Bahas Raperda APBD hingga Pakaian Dinas ASN Kuningan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.