Kemenkum Jabar Gencarkan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 untuk Wujudkan Masyarakat Tertib Hukum

Melalui kegiatan ini, para penyuluh hukum dan pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan dibekali pemahaman komprehen

Istimewa
Kemenkum Jabar Gencarkan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 untuk Wujudkan Masyarakat Tertib Hukum 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar "Sharing Session Seputar Isi Aktual Posbankum Desa/Kelurahan" secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 12 September 2025. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H) beserta para Penyuluh Hukum ini bertujuan untuk menyosialisasikan secara mendalam mengenai aturan ketertiban umum yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan efektif berlaku pada tahun 2026 mendatang.

2Kemenkum Jabar Gencarkan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 untuk Wujudkan Masyarakat Tertib Hukum
Kemenkum Jabar Gencarkan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 untuk Wujudkan Masyarakat Tertib Hukum

Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa mendorong jajarannya untuk proaktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Asep Sutandar menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap transformasi hukum pidana ini untuk memastikan implementasi yang lancar dan menjaga iklim sosial yang kondusif.

Melalui kegiatan ini, para penyuluh hukum dan pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan dibekali pemahaman komprehensif agar dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Dalam sesi tersebut, dibahas sejumlah perubahan krusial terkait tindak pidana terhadap ketertiban umum. Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 256 mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum, Pasal 263-264 tentang penyebaran berita bohong yang dapat memicu kerusuhan, serta Pasal 265 yang mengatur gangguan ketenteraman lingkungan melalui suara bising.

3Kemenkum Jabar Gencarkan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 untuk Wujudkan Masyarakat Tertib Hukum
Kemenkum Jabar Gencarkan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 untuk Wujudkan Masyarakat Tertib Hukum

 

Selain itu, dijelaskan pula bahwa KUHP baru ini mengadopsi pendekatan yang lebih humanis dan preventif, selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia, untuk menggantikan produk hukum warisan kolonial. Diharapkan, dengan pemahaman yang utuh, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban, sekaligus memahami batasan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved