TRIBUNJABAR.ID - Tasikmalaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) yang dikepalai oleh Asep Sutandar, terus berupaya memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat desa. Melalui koordinasi yang digelar bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (11/9), kedua instansi berkomitmen untuk mempercepat pembentukan 224 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/kelurahan yang telah berstatus Desa Sadar Hukum.
Kemenkum Jabar dan Pemkab Tasikmalaya Bersinergi Akselerasi Pembentukan 224 Pos Bantuan Hukum Desa
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bagian Hukum Pemda Kabupaten Tasikmalaya ini dihadiri oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jabar (yang dipimpin oleh Andi Fery), Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Tasikmalaya, serta Penyuluh Hukum Madya setempat. Pertemuan strategis ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan memperkuat sinergi dalam mempersiapkan strategi teknis yang efektif untuk pembentukan Posbankum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam arahannya menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memastikan program ini berjalan optimal dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses keadilan.
Kemenkum Jabar dan Pemkab Tasikmalaya Bersinergi Akselerasi Pembentukan 224 Pos Bantuan Hukum Desa
Dalam koordinasi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh, baik dari sisi regulasi, penyediaan data, maupun fasilitasi teknis yang diperlukan. Langkah ini menjadi landasan kuat dalam kerja sama yang lebih solid, sejalan dengan target percepatan pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Jawa Barat, demi mewujudkan akses hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.