Kemenkum Jabar Perkuat Pengawasan Korporasi Berisiko Tinggi untuk Cegah Pencucian Uang dan Terorisme

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat meningkatkan kapasitasnya dalam upaya pencegahan Tindak Pidana

Istimewa
Kemenkum Jabar Perkuat Pengawasan Korporasi Berisiko Tinggi untuk Cegah Pencucian Uang dan Terorisme 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat meningkatkan kapasitasnya dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dengan mengikuti Webinar "Korporasi Risiko Tinggi" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Selasa, 9 September 2025, ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, beserta jajaran terkait.

Webinar tersebut mengupas tuntas berbagai modus penyalahgunaan korporasi untuk kegiatan ilegal. Narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Ditjen AHU memaparkan bahwa entitas seperti yayasan dan organisasi non-profit memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan, terutama dalam pendanaan terorisme melalui penyalahgunaan sumbangan publik. Selain itu, tren penggunaan perusahaan cangkang, nominee, dan faktur palsu masih menjadi metode utama untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

2Kemenkum Jabar Perkuat Pengawasan Korporasi Berisiko Tinggi untuk Cegah Pencucian
Kemenkum Jabar Perkuat Pengawasan Korporasi Berisiko Tinggi untuk Cegah Pencucian Uang dan Terorisme

Berdasarkan hasil Sectoral Risk Assessment (SRA) 2025 yang dipresentasikan dalam webinar, Provinsi Jawa Barat termasuk dalam wilayah dengan tingkat risiko geografis yang tinggi, bersama dengan DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sektor usaha yang diidentifikasi berisiko tinggi antara lain bidang sosial kemanusiaan, ekspor-impor, dan investasi, dengan industri perbankan menempati kategori risiko sangat tinggi.

Salah satu strategi utama untuk memitigasi risiko ini adalah melalui penguatan transparansi data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO). Ditjen AHU menekankan pentingnya pelaporan dan pemutakhiran data BO oleh korporasi untuk memudahkan proses penegakan hukum, perizinan, dan kepentingan perbankan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan komitmennya untuk menerapkan hasil dari kegiatan ini di wilayahnya. Keikutsertaan jajarannya dalam webinar tersebut merupakan bagian dari arahan untuk terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan deteksi dini terhadap korporasi yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas kriminal. Langkah ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU/TPPT Tahun 2025, guna memastikan iklim usaha yang bersih dan aman di Jawa Barat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved