TRIBUNJABAR.ID - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran dalam sebuah Rapat Pengharmonisasian di Bandung, Kamis (28/08/2025). Rapat yang dihadiri jajaran DPRD Kabupaten Pangandaran ini membahas perubahan bentuk hukum BUMD dari sebelumnya Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perseroan Terbatas.
Perubahan Status BPR Jadi Perseroan, Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi dengan Pangandaran
Kepala Divisi Peraturan Perundangan-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar menyampaikan sambutan, dalam sambutannya menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan peraturan yang ada, di mana perubahan bentuk hukum BUMD dimungkinkan untuk restrukturisasi dan pencapaian tujuan perusahaan.
Perubahan Status BPR Jadi Perseroan, Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi dengan Pangandaran
Dalam arahannya, Funna menegaskan bahwa Kemenkum Jabar akan memberikan pendampingan penuh untuk memastikan proses legislasi ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga transformasi Bank Pangandaran dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Ismail Saleh ini bertujuan untuk memantapkan konsepsi Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.