TRIBUNJABAR.ID - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pangandaran tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh, Bandung, pada Kamis, 28 Agustus 2025, ini dihadiri oleh perwakilan DPRD Kabupaten Pangandaran beserta tim sekretariat, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jabar.
Kemenkum Jabar Fasilitasi Harmonisasi Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pangandaran
Kepala Divisi Peraturan Perundangan-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar menyampaikan sambutan, dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara secara resmi, menekankan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis daerah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Kemenkum Jabar Fasilitasi Harmonisasi Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pangandaran
Beliau menyatakan, dukungan pemerintah daerah sangat krusial untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Rapat ini menjadi forum penting untuk memastikan setiap substansi dalam Raperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja di Kabupaten Pangandaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.