Kemenkum Jabar Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Luas dalam Raperwal Kesejahteraan Sosial Kota Bogor

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Isu penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi fokus utama dalam Rapat Harmonisasi yang digelar Kantor

Istimewa
Kemenkum Jabar Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Luas dalam Raperwal Kesejahteraan Sosial Kota Bogor 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Isu penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi fokus utama dalam Rapat Harmonisasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada Kamis, 21 Agustus 2025. Agenda utama adalah pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. 

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile  menegaskan bahwa pengaturan kesejahteraan sosial merupakan kewenangan pemerintah daerah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009. Namun, ia mengingatkan bahwa ruang lingkupnya sangat luas dan bersinggungan dengan banyak sektor lain. 

“Secara substantif, kesejahteraan sosial ini mencakup banyak hal. Oleh karena itu, Raperwal ini harus disinkronkan secara menyeluruh, baik dengan peraturan yang lebih tinggi seperti PP Nomor 39 Tahun 2012, maupun dengan peraturan sektoral lainnya seperti penanggulangan kemiskinan, perlindungan anak, disabilitas, pendidikan, hingga ketenagakerjaan,” jelas Funna. 

Funna juga menyoroti pentingnya penyesuaian terminologi "pekerja sosial" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tidak tumpang tindih.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved