TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Ngaji. Rapat ini digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, untuk memastikan perubahan regulasi tersebut sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile menyatakan bahwa urgensi utama dari perubahan ini adalah untuk mengubah mekanisme penetapan besaran nominal insentif. Jika sebelumnya nominal ditetapkan langsung dalam Peraturan Wali Kota, Raperwal baru ini mengusulkan agar besaran insentif ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.
“Secara normatif, pendelegasian wewenang penetapan besaran insentif kepada Keputusan Wali Kota tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, kami menekankan agar teknik penulisan dan perumusan normanya harus disesuaikan secara cermat berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” papar Funna.
Fokus harmonisasi adalah untuk menyempurnakan aspek legal drafting agar perubahan kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif. Proses ini akan dilanjutkan dengan analisis mendalam oleh Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jabar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.