TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) memfasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bogor tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025 ini menjadi langkah krusial untuk menetapkan kerangka pelayanan RSUD untuk periode 2025-2029.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile menjelaskan bahwa penyusunan Raperwal ini sangat mendesak karena Peraturan Wali Kota sebelumnya, yakni Perwali Nomor 129 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2024. Selain itu, substansi peraturan lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan standar pelayanan dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
“Penyusunan Raperwal ini bukan hanya untuk menggantikan peraturan yang lama, tetapi juga sebagai implementasi kewajiban hukum yang diamanatkan oleh Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,” ujar Funna dalam sambutannya.
Funna menambahkan bahwa setiap BLUD wajib memiliki standar pelayanan minimal yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota. Diharapkan melalui harmonisasi ini, Raperwal SPM RSUD Kota Bogor dapat segera disepakati dan ditetapkan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.