Jumat, 12 Juni 2026

Sengketa Kadin Jabar Berlanjut, Muprov Bogor Kembali Dipersoalkan di PN Jaksel

Sengketa dualisme Kadin Jabar memasuki tahap pembuktian setelah penggugat menyerahkan 44 alat bukti setebal sekitar 500 lembar ke PN Jakarta Selatan.

Tayang:
Tribun Jabar
Sidang sengketa dualisme kepemimpinan Kadin Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sengketa dualisme Kadin Jabar memasuki tahap pembuktian setelah penggugat menyerahkan 44 alat bukti setebal sekitar 500 lembar ke PN Jakarta Selatan
  • Mereka juga menyiapkan satu saksi ahli dan tujuh saksi fakta untuk mendukung dalil bahwa Muprov Bogor cacat hukum. 
  • Gugatan tersebut turut menyeret sejumlah pengurus Kadin Indonesia.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sengketa dualisme kepemimpinan Kadin Jawa Barat memasuki babak pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak penggugat menyerahkan 44 alat bukti yang terangkum dalam sekitar 500 lembar dokumen untuk menguatkan dalil bahwa pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Bogor pada 24 September 2025 berlangsung dengan cacat hukum.

Dokumen tersebut diajukan oleh Roy Sianipar selaku kuasa hukum Ketua Kadin Kabupaten Garut Rajab Prijadi dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu Mulyadi. Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Selain bukti tertulis, pihaknya juga telah menyiapkan seorang saksi ahli yang akan menyampaikan pandangan mengenai pelaksanaan Muprov di Bogor.

Persidangan yang hanya berlangsung sekitar 10 menit itu diakhiri dengan arahan majelis hakim. Hakim ketua meminta pihak penggugat menyerahkan bukti-bukti tertulis pada sidang pekan depan yang digelar pada hari yang sama.

Roy mengatakan persidangan pekan depan diperkirakan berlangsung menarik karena masing-masing pihak akan mulai menguji kekuatan argumentasi dan pembuktiannya.

"Untuk itu kita siap adu kekuatan. Salah satunya kita akan ajukan saksi ahli yang akan menyampaikan pendapatnya tentang pelaksanaan Muprov Bogor, " ujarnya.

Selain seorang saksi ahli, Roy menyebut pihaknya juga telah menyiapkan tujuh saksi yang mengetahui secara langsung proses pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat.

Roy menjelaskan, substansi gugatan yang diajukan dua Ketua Kadin daerah tersebut pada dasarnya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menetapkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua Kadin Jawa Barat karena dinilai mengandung cacat hukum.

Menurutnya, kondisi itu kemudian memicu dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jawa Barat lantaran terdapat dua penyelenggaraan Musyawarah Provinsi Kadin Jabar ke-8, yakni di Bogor dan Bandung, yang sama-sama berlangsung pada 24 September 2025.

Dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar berhasil meraih dukungan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat.

“Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.

Sementara itu, pelaksanaan Muprov Bogor yang melahirkan nama Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat dinilai bertentangan dengan aturan organisasi.

“Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.

Roy mengatakan, alih-alih mendamaikan dua kubu yang berseteru, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie justru berpihak dengan melantik Almer di Cirebon pada 27 November 2025.

"Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved