Sidang Mediasi Kadin Jabar Buntu, Absennya Anindya Bakrie Picu Perdebatan di PN Bandung
Mediasi sengketa Kadin Jabar di PN Bandung kembali berakhir tanpa kesepakatan, dipicu absennya Anindya Bakrie sebagai tergugat utama.
Ringkasan Berita:
- Mediasi sengketa Kadin Jabar di PN Bandung kembali berakhir tanpa kesepakatan, dipicu absennya Anindya Bakrie sebagai tergugat utama.
- Nizar Sungkar menggugat pembatalan pengesahan Almer Faiq Rusydi serta menuntut kerugian hingga Rp20 miliar.
- Konflik ini berakar dari dualisme Muprov 2025 yang melahirkan dua kepemimpinan berbeda.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keheningan tampak menyelimuti area luar ruang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung. Namun suasana berbeda terasa di dalam, ketika perdebatan sengit antara pihak penggugat dan tergugat berlangsung intens tanpa jeda.
Nama Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, ikut terseret dalam perbincangan panas tersebut sebagai pihak tergugat. Kuasa hukum Nizar Sungkar, yakni John Sitepu dan Try Laksono, secara lantang mempertanyakan ketidakhadiran sosok yang dinilai penting dalam proses tersebut. John menilai absennya pihak utama menjadi persoalan mendasar.
"Padahal ini mediasi yang seharusnya dihadiri oleh para prinsipal," katanya, 28 April 2026.
Ia menilai tanpa kehadiran Anin, jalannya mediasi hanya berhenti pada perdebatan tanpa arah, bahkan berpotensi memperpanjang polemik yang tengah melilit Kadin Jawa Barat.
Upaya mencari titik temu akhirnya tidak membuahkan hasil. Mediator kemudian memberikan saran agar penggugat mengirimkan surat langsung kepada Anindya Bakrie guna membuka peluang pertemuan damai.
Saran tersebut dianggap tidak lazim oleh pihak penggugat. Menurut kuasa hukum Nizar Sungkar, Tri Laksono SH, mekanisme pemanggilan semestinya dilakukan oleh mediator.
"Tetapi kami akan konsultasikan dengan klien kami Pak Nizar Sungkar. Jika dia menolak, maka kita usulkan panggilan lewat PTSP," ujar Try.
Di tengah dinamika itu, hanya satu pihak prinsipal yang hadir secara langsung dalam mediasi, yakni Agung Suryamal. Ia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
"Saya hadir untuk menghormati hukum dan pengadilan. Bagi saya pengadilan ini merupakan pelajaran berharga sehingga siapa pun yang menjadi pemenang harus kita hormati," ujarnya.
Agung juga menyampaikan bahwa dalam forum mediasi, ia telah menjelaskan secara ringkas perannya saat ditunjuk sebagai caretaker untuk menyelenggarakan Muprov Kadin Jawa Barat.
Ia menilai pelaksanaan Muprov di Bandung yang menetapkan Nizar sebagai ketua telah berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
"Bagi saya yang penting sekarang adalah semua unsur Kadin Jabar kembali bersatu. Kalau tidak bisa lewat mediasi ya kita tunggu hasil akhir pengadilan," tegas Agung.
Sengketa ini berakar dari gugatan yang diajukan Nizar Sungkar ke Pengadilan Negeri Bandung. Ia meminta agar keputusan Anindya Bakrie yang mengesahkan Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Jabar dibatalkan.
Tak hanya itu, Nizar juga mengajukan tuntutan kerugian, baik materil maupun immateril. Untuk kerugian immateril, nilai yang diajukan mencapai Rp20 miliar.
Perkara yang tengah bergulir ini telah memasuki tahap mediasi ketiga. Proses tersebut dipandu oleh hakim non sidang Sutarjo SH, MH.
| Agung Suryamal Angkat Bicara Soal Dualisme Kadin Jabar, Soroti Pentingnya Hormati Hukum |
|
|---|
| Anak Mantan Pelatih Fisik Persib Bandung Terseret Kasus ITE, Segera Disidangkan di PN Bandung |
|
|---|
| Eks Petinggi eFishery Dituntut 10 Tahun, Gibran Chuzaefah Bantah Gelapkan Rp15 Miliar |
|
|---|
| Mediasi Panas Sengketa Kadin Jabar, Nizar Keukeuh Ajukan Empat Jalan Penyelesaian |
|
|---|
| Bacakan Sendiri Pleidoi, Resbob Berikan Pembelaan di PN Bandung Sebelum Sidang Vonis 30 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mediasi-sengketa-Kadin-Jabar-di-PN-Bandung-kembali.jpg)