Rabu, 3 Juni 2026

Kepala BGN Diganti, Operasional SPPG di Pangandaran Tak Berubah, 55 Unit Tetap Berjalan

Hingga kini ada sebanyak 55 SPPG di Kabupaten Pangandaran sudah beroperasi melayani program MBG. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Kompas.com
ILUSTRASI MBG - Pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) dipastikan tidak berdampak terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pangandaran. 
Ringkasan Berita:
  • Pergantian pimpinan BGN tidak memengaruhi operasional SPPG Pangandaran dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Saat ini ada 55 SPPG beroperasi, dengan 3 unit baru di Padaherang, Kalipucang, dan Langkaplancar yang segera aktif.
  • Pengawasan tetap ketat, seluruh persyaratan administrasi dan teknis terus dilengkapi sesuai regulasi.
  • Dokumen seperti SLF dan PBG masih berproses, namun tidak mengganggu pelayanan MBG.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) dipastikan tidak berdampak terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pangandaran.

Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Pangandaran, Gugun Wiguna, menyatakan seluruh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan SPPG tetap berlangsung meski terjadi pergantian kepala lembaga.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pergantian pucuk pimpinan BGN dengan menunjuk Naniek S. Deyang menggantikan Dadan Hindayana.

Baca juga: BGN Hentikan Sementara 34 SPPG di Ciamis karena IPAL Tidak Standar, Ini Daftarnya

"Jadi, mau siapa pun yang menjadi Kepala BGN, tidak berdampak terhadap pelaksanaan SPPG di daerah," ujar Gugun saat dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Rabu (3/6/2026) pagi.

Menurutnya, hingga kini ada sebanyak 55 SPPG di Kabupaten Pangandaran sudah beroperasi melayani program MBG

Sementara itu, tiga unit lainnya sedang dipersiapkan untuk mulai beroperasi, masing-masing berada di Kecamatan Padaherang, Kalipucang, dan Langkaplancar.

Gugun menegaskan, pengawasan terhadap operasional SPPG tetap dilakukan secara ketat dan harus mengacu pada regulasi yang berlaku. 

Sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang belum rampung saat tahap percepatan pelaksanaan program kini terus dilengkapi.

"Semuanya sedang berproses. Dulu ada beberapa persyaratan yang belum lengkap karena program berjalan dalam tahap percepatan. Sekarang sambil operasional berjalan, seluruh persyaratan terus dilengkapi sesuai aturan," katanya.

Ia mengakui sejumlah dokumen perizinan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih dalam proses penyelesaian. Namun, hal itu sudah dikomunikasikan dengan pihak mitra penyelenggara SPPG.

Baca juga: Puluhan Pengelola SPPG dari Bandung dan Sumedang Datangi BGN, Pertanyakan Status YSBB

"Untuk SLF masih berproses. Hal itu sudah dikomunikasikan dengan pihak mitra. Begitu juga dengan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan operasional," ucap Gugun.

Meski demikian, ia memastikan proses pemenuhan persyaratan tersebut tidak mengganggu pelayanan program MBG kepada masyarakat.

"Jadi, seluruh SPPG yang beroperasi tetap diwajibkan memenuhi standar yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Dengan bertambahnya tiga unit baru yang segera beroperasi, jumlah SPPG di Kabupaten Pangandaran nantinya akan mencapai 58 unit. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved