Minggu, 17 Mei 2026

Dipicu Ucapan Terdakwa, Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ricuh

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, sempat diwarnai kericuhan, Rabu (13/5/2026).

Tayang:
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
TERIAKI TERDAKWA - Sejumlah keluarga korban meneriaki kedua terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (13/5/2026). Sidang sempat diwarnai kericuhan. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, sempat diwarnai kericuhan, Rabu (13/5/2026)
  • Kericuhan itu bermula saat kedua terdakwa memberikan keterangan dalam persidangan 
  • Keluarga korban yang menyaksikan langsung persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tampak meluapkan emosinya dan memaki kedua terdakwa 
  • Teriakan-teriakan terdengar bersahutan dari rombongan keluarga korban yang memadati Ruang Sidang Cakra PN Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sidang kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, sempat diwarnai kericuhan, Rabu (13/5/2026).

Kericuhan itu bermula saat kedua terdakwa memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wimmy D Simarmata, Hakim Anggota, Raditya Yuri Purba, dan Hakim Anggota, Galang Syafta Utama.

Sejumlah keluarga korban yang menyaksikan langsung persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tampak meluapkan emosinya dan memaki kedua terdakwa, Priyo serta Ririn.

Teriakan-teriakan dari mulai "Pembunuh", "Bohong", "Jujur, Priyo, jujur," hingga lainnya terdengar bersahutan dari rombongan keluarga korban yang memadati Ruang Sidang Cakra PN Indramayu.

Bahkan, beberapa orang di antaranya terlihat merangsek ke depan untuk mendekati kedua terdakwa yang duduk di hadapan majelis hakim didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Korban Dina Oktaviani Ternyata Masih Hidup Saat Dibuang, Keluarga Kecewa Sikap Hakim dan Jaksa

Petugas kepolisian dan petugas keamanan tampak sigap menenangkan pihak keluarga korban yang tanpa henti meneriaki kedua terdakwa hingga persidangan sempat diskors selama 15 menit.

Pengacara keluarga korban, Heri Reang, yang mengenakan kemeja putih terlihat berupaya menenangkan mereka, dan merangkul salah seorang di antaranya untuk keluar ruang sidang.

Dalam sidang itu, Ririn memberikan keterangan terkait adanya beberapa nama lain yang diduga terlibat kasus pembunuhan satu keluarga pada akhir Agustus 2025 tersebut.

Ia pun mengaku mendapatkan penganiayaan oleh penyidik setelah ditangkap, karena diduga terlibat kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman itu.

Pernyataan itulah yang tampaknya menyulut emosi keluarga korban, sehingga langsung berteriak, "Enggak usah bawa-bawa orang lain, sudah jelas kamu pembunuhnya."

Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, mengatakan bahwa hingga kini pihak keluarga masih meyakini Priyo dan Ririn merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Menurut dia, hal itu berdasarkan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan, yakni dari mulai sidik jari hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah korban.

"Kalau memang ada nama-nama lainnya, silakan dicatat dan dibuktikan, karena hingga kini kami meyakini kedua terdakwa merupakan pelaku utamanya sesuai alat bukti serta keterangan saksi," ujar Heri Reang saat ditemui di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (13/5/2026). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved