Wanita Tewas Dibakar di Indramayu
Eks Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pembunuhan Berencana
Mantan polisi Alvian Maulana Sinaga jalani sidang perdana di PN Indramayu. Didakwa Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana eks polisi Alvian Maulana Sinaga digelar di PN Indramayu, Senin (5/1/2026).
- JPU jerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap pacarnya.
- Alvian melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
- Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan keberatan.
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kasus pembunuhan yang melibatkan mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga, resmi memasuki babak persidangan.
Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Senin (5/1/2026).
Alvian tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.39 WIB dengan mengenakan setelan hitam putih dan peci hitam.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ria Agustin, terdakwa langsung duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan.
Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu membacakan dakwaan berat terhadap Alvian.
Baca juga: Peristiwa Pukul 05.04 Jadi Kunci, Toni Nilai Alvian Polisi Indramayu Memang Berencana Habisi Putri
Eks polisi tersebut didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri.
Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada terdakwa adalah Pasal 340 KUHP.
"Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3," tegas Eko saat membacakan dakwaan di persidangan.
Terdakwa Ajukan Eksepsi (Keberatan)
Merespons dakwaan jaksa, Alvian Maulana Sinaga bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Hal ini membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Menurut hukumonline.com, eksepsi adalah keberatan atau bantahan formil yang diajukan pihak tergugat/terdakwa dalam persidangan terhadap gugatan/dakwaan yang diajukan pihak lawan, bukan mengenai pokok perkaranya, melainkan pada cacat prosedur atau syarat formalitas gugatan/dakwaan agar hakim menolak atau tidak menerima perkara tersebut, seperti menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili (kompetensi) atau gugatan kabur (obscuur libel)
Pihak Kejari Indramayu menyatakan tetap menghormati hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi, namun mereka optimis dengan pembuktian yang telah disiapkan.
"Kami juga memiliki hak untuk merespons keberatan tersebut. Kami tetap berpegang teguh bahwa dakwaan kami terbukti kuat," ujar Eko.
Jadwal Sidang Lanjutan
Majelis hakim dijadwalkan akan kembali menggelar persidangan pada 12 Januari 2026.
Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan pembacaan eksepsi secara detail dari pihak terdakwa sebelum nantinya hakim memberikan putusan sela.
Rute Pelarian
| Sidang Eks Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu: Ayah Korban Ungkap Pemicu Alvian Bunuh Putri |
|
|---|
| Sidang Polisi Bunuh Pacar di Indramayu: Toni RM Nilai Eksepsi Eks Polisi Alvian Maulana Tak Berdasar |
|
|---|
| Eks Polisi yang Habisi Pacar di Indramayu Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati? |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Apresiasi Polres Indramayu karena Cepat Tangkap Pembunuh Putri Apriyani |
|
|---|
| Daftar Barang Bukti Kasus Polisi Bunuh di Indramayu, dari Kasur sampai Pakaian Terbakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/alvian-pembunuh-putri.jpg)