Jumat, 15 Mei 2026

Wanita Tewas Dibakar di Indramayu

Eks Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pembunuhan Berencana

Mantan polisi Alvian Maulana Sinaga jalani sidang perdana di PN Indramayu. Didakwa Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Tayang:
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
POLISI PEMBUNUH PACAR - Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota polisi yang menghabisi nyawa pacarnya menjalani sidang perdana di PN Indramayu, Senin (5/1/2026). Mantan polisi Alvian Maulana Sinaga didakwa pembunuhan berencana terhadap pacarnya di PN Indramayu. Terdakwa langsung ajukan keberatan, sidang ditunda. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana eks polisi Alvian Maulana Sinaga digelar di PN Indramayu, Senin (5/1/2026).
  • JPU jerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap pacarnya.
  • Alvian melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
  • Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan keberatan.

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kasus pembunuhan yang melibatkan mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga, resmi memasuki babak persidangan.

Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Senin (5/1/2026).

Alvian tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.39 WIB dengan mengenakan setelan hitam putih dan peci hitam.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ria Agustin, terdakwa langsung duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan.

Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu membacakan dakwaan berat terhadap Alvian.

Baca juga: Peristiwa Pukul 05.04 Jadi Kunci, Toni Nilai Alvian Polisi Indramayu Memang Berencana Habisi Putri

Eks polisi tersebut didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri.

Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada terdakwa adalah Pasal 340 KUHP.

"Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3," tegas Eko saat membacakan dakwaan di persidangan.

PEMBUNUH PUTRI - Alvian Maulana Sinaga (23) pembunuh Putri Apriyani saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (26/8/2025).
PEMBUNUH PUTRI - Alvian Maulana Sinaga (23) pembunuh Putri Apriyani saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (26/8/2025). (Tribun Cirebon/ Handhika Rahman)

Terdakwa Ajukan Eksepsi (Keberatan)

Merespons dakwaan jaksa, Alvian Maulana Sinaga bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

Hal ini membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Menurut hukumonline.com, eksepsi adalah keberatan atau bantahan formil yang diajukan pihak tergugat/terdakwa dalam persidangan terhadap gugatan/dakwaan yang diajukan pihak lawan, bukan mengenai pokok perkaranya, melainkan pada cacat prosedur atau syarat formalitas gugatan/dakwaan agar hakim menolak atau tidak menerima perkara tersebut, seperti menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili (kompetensi) atau gugatan kabur (obscuur libel)

TUNJUKKAN FOTO - Keluarga menunjukkan foto almarhumah Putri Apriyani di rumah duka di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). Putri ditemukan meninggal di kosannya, Sabtu (9/8/2025).
TUNJUKKAN FOTO - Keluarga menunjukkan foto almarhumah Putri Apriyani di rumah duka di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). Putri ditemukan meninggal di kosannya, Sabtu (9/8/2025). (Tribun Cirebon/ Handhika Rahman)

Pihak Kejari Indramayu menyatakan tetap menghormati hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi, namun mereka optimis dengan pembuktian yang telah disiapkan.

"Kami juga memiliki hak untuk merespons keberatan tersebut. Kami tetap berpegang teguh bahwa dakwaan kami terbukti kuat," ujar Eko.

Jadwal Sidang Lanjutan

Majelis hakim dijadwalkan akan kembali menggelar persidangan pada 12 Januari 2026.

Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan pembacaan eksepsi secara detail dari pihak terdakwa sebelum nantinya hakim memberikan putusan sela.

Rute Pelarian

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved