Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu
Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Memanas! Priyo Pecat Pengacara Toni RM
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, secara mengejutkan mencabut kuasa hukum Toni RM
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Salah seorang terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Priyo, mencabut kuasa hukumnya terhadap Toni RM.
Surat pencabutan kuasa hukum tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (18/5/2026).
Selain itu, Priyo juga turut mencabut seluruh keterangannya, khususnya, terkait empat nama lain yang diduga merupakan pelaku sebenarnya, yakni Aman Yani, Yoga, Hadi dan Joko.
Padahal, keempat nama itu pertama kali disampaikan Priyo pada sidang perdana saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan, dan seluruh keterangan itu ditulis serta ditandatangani sendiri kemudian diserahkan kepada majelis hakim.
Toni pun mengaku sempat terkejut atas keputusan salah seorang kliennya, Priyo, yang secara mendadak mencabut kuasa hukum dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya.
Namun, pihaknya tak mempermasalahkan keputusan tersebut, dan mempersilakan kedua terdakwa, Priyo serta Ririn, untuk mengungkapkan seluruh fakta sebenarnya di persidangan.
Baca juga: Sidang Perdana Pembantai Keluarga Sahroni Indramayu: Jaksa Gunakan KUHP Baru, Incar Pidana Mati
"Kalau saya tidak masalah (kuasa hukum dan keterangannya dicabut), silakan ungkap fakta-fakta yang sebenarnya saja," ujar Toni RM saat ditemui Tribun Jabar di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan, sempat mendatangi kedua terdakwa di Lapas Indramayu sebelum memutuskan untuk menjadi kuasa hukum. Toni RM juga menanyakan terkait keterangan yang disampaikan Priyo pada sidang perdana yang menyebut empat nama lain.
Saat itu, Priyo membenarkan keterangan itu, dan menceritakan secara detail mengenai peristiwa berdarah tersebut, sehingga Toni menyatakan kesediaannya menjadi kuasa hukum untuk mendampingi kedua terdakwa di persidangan.
Bahkan, pihaknya pun menyusun keterangan yang disampaikan Priyo mengenai peristiwa tersebut, kemudian mencicilnya sedikit demi sedikit hingga mencapai 35 lembar.
Namun, Toni sendiri mengaku tak ambil pusing melihat sikap Priyo yang kini berubah drastis, karena pada dasarnya konsekuensi hukum mengenai kasus itu akan ditanggung terdakwa itu sendiri.
"Saya, kan, pengacara, mau bohong atau tidak, silakan, yang dihukum, kan, terdakwa. Sekarang kalimat (Priyo) membohongi saya, minta maaf, biarkan saja majelis hakim yang menilai," kata Toni RM.(*)
Priyo dan Ririn
Priyo
Toni RM
kasus Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu
Terdakwa Priyo Cabut Kuasa
pembunuhan 1 keluarga di indramayu
multiangle
kasus Pembunuhan Paoman
| Terdakwa Pembunuhan Paoman Seret Nama Baru, Keluarga Korban: Jangan Bohong, Kamu Pelakunya |
|
|---|
| Masih Ingat Pembantai Keluarga di Paoman? Sidang Berlanjut, Jaksa Cecar Saksi di PN Indramayu |
|
|---|
| Sidang Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu Ungkap Fakta Baru, Pembelaan Ririn dan Priyo Dipatahkan |
|
|---|
| Yugo atau Yoga? Teka-teki Sosok Utama Pembantaian Keluarga di Paoman Mulai Terang di Meja Hijau |
|
|---|
| Tangis Terdakwa Pecah di Sidang Indramayu, Pilu Korban Anak Diberi Susu Sebelum Dieksekusi Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-keluarga-Putri-Apriyani-Toni-RM-tengah-iNDRAMAYU.jpg)