Selasa, 19 Mei 2026

Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Memanas! Priyo Pecat Pengacara Toni RM

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, secara mengejutkan mencabut kuasa hukum Toni RM

Tayang:
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
DIPECAT - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, secara mengejutkan mencabut kuasa hukum Toni RM (baju hitam) dan membatalkan seluruh kesaksian sebelumnya. 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Salah seorang terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Priyo, mencabut kuasa hukumnya terhadap Toni RM.

Surat pencabutan kuasa hukum tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (18/5/2026).

Selain itu, Priyo juga turut mencabut seluruh keterangannya, khususnya, terkait empat nama lain yang diduga merupakan pelaku sebenarnya, yakni Aman Yani, Yoga, Hadi dan Joko.

Padahal, keempat nama itu pertama kali disampaikan Priyo pada sidang perdana saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan, dan seluruh keterangan itu ditulis serta ditandatangani sendiri kemudian diserahkan kepada majelis hakim.

Toni pun mengaku sempat terkejut atas keputusan salah seorang kliennya, Priyo, yang secara mendadak mencabut kuasa hukum dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya.

Namun, pihaknya tak mempermasalahkan keputusan tersebut, dan mempersilakan kedua terdakwa, Priyo serta Ririn, untuk mengungkapkan seluruh fakta sebenarnya di persidangan.

Baca juga: Sidang Perdana Pembantai Keluarga Sahroni Indramayu: Jaksa Gunakan KUHP Baru, Incar Pidana Mati

"Kalau saya tidak masalah (kuasa hukum dan keterangannya dicabut), silakan ungkap fakta-fakta yang sebenarnya saja," ujar Toni RM saat ditemui Tribun Jabar di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (18/5/2026).

Ia mengatakan, sempat mendatangi kedua terdakwa di Lapas Indramayu sebelum memutuskan untuk menjadi kuasa hukum. Toni RM juga menanyakan terkait keterangan yang disampaikan Priyo pada sidang perdana yang menyebut empat nama lain.

Saat itu, Priyo membenarkan keterangan itu, dan menceritakan secara detail mengenai peristiwa berdarah tersebut, sehingga Toni menyatakan kesediaannya menjadi kuasa hukum untuk mendampingi kedua terdakwa di persidangan.

PEMBANTAI 1 KELUARGA - Dua terdakwa yang menghabisi nyawa satu keluarga asal Kelurahan Paoman saat tiba di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (26/2/2026). TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
PEMBANTAI 1 KELUARGA - Dua terdakwa yang menghabisi nyawa satu keluarga asal Kelurahan Paoman saat tiba di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (26/2/2026). TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

Bahkan, pihaknya pun menyusun keterangan yang disampaikan Priyo mengenai peristiwa tersebut, kemudian mencicilnya sedikit demi sedikit hingga mencapai 35 lembar.

Namun, Toni sendiri mengaku tak ambil pusing melihat sikap Priyo yang kini berubah drastis, karena pada dasarnya konsekuensi hukum mengenai kasus itu akan ditanggung terdakwa itu sendiri.

"Saya, kan, pengacara, mau bohong atau tidak, silakan, yang dihukum, kan, terdakwa. Sekarang kalimat (Priyo) membohongi saya, minta maaf, biarkan saja majelis hakim yang menilai," kata Toni RM.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved