Sabtu, 16 Mei 2026

Kronik Eks Buruh Pabrik Bulu Mata Garut, Bangkit dari PHK Berkat Jaminan Hari Tua

Kisah eks buruh pabrik bulu mata Garut yang bangkit setelah PHK dengan memanfaatkan Jaminan Hari Tua untuk memulai usaha baru dan mandiri

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Arief Permadi
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Soni Andiana (40) saat mempersiapkan barang dagangannya berupa alat-alat pancing. Ia menjadi pengusaha alat pancing setelah terkena PHK. 

Ringkasan Berita:
  • Penutupan mendadak PT Danbi membuat ribuan buruh, termasuk Soni Andiana, kehilangan pekerjaan hanya sepekan sebelum Ramadan.
  • Dukungan jaminan sosial, JHT dan JKP, menjadi penopang utama Soni untuk bertahan dan memulai usaha baru setelah PHK.
  • Berbagai pihak bergerak cepat memastikan hak-hak buruh terpenuhi, sementara kisah Soni menunjukkan bahwa PHK dapat menjadi titik balik untuk bangkit.
 

Oleh  Sidqi Al Ghifari, Jurnalis Tribun Jabar

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Rabu pagi, 19 Februari 2025, barangkali menjadi hari yang tak terlupakan bagi Soni Andiana (40). Tak pernah terbayangkan di benaknya, pabrik tempatnya selama 13 tahun bekerja tiba-tiba tutup. Di gerbang masuk terpampang tulisan, "Perusahaan PT Danbi pailit, dalam status sita". 

"Tak pernah ada aba-aba bahwa pabrik bakalan tutup selamanya," kenang Soni saat ditemui Tribunjabar.id di kediamannya di Kampung Cigunung RT01 RW04, Desa Cipaganti, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (28/11/2025).

Ribuan buruh yang saat itu datang untuk bekerja tertahan di halaman. Sebagian histeris. Buruh perempuan menangis. 

Informasi tutupnya PT Danbi, ujar Soni, memang sangat mendadak. Saat itu, sulit sekali bagi mereka untuk percaya, bagaimana bisa perusahaan pabrik bulu mata palsu tersohor di Kabupaten Garut itu bisa runtuh dalam waktu sekejap.

"Apalagi sehari sebelumnya, aktivitas pekerjaan di pabrik juga masih berjalan normal," ujar Soni.

Informasi ini jelas membuat para buruh syok. Terlebih, penutupan terjadi hanya sepekan sebelum Ramadan 1446 Hijriah. 

"Bingung. Tak tahu harus berbuat apa," ujar Soni.

Ada 2.079 buruh termasuk dirinya yang kemudian dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Surat PHK saya terima seminggu setelah pabrik itu tutup," ujar ayah satu anak itu. "Sampai saat ini kami belum menerima pesangon. Ini yang hingga kini masih diperjuangkan serikat buruh melalui kuasa hukum."

Satu hal yang sangat Soni syukuri, selama bekerja PT Danbi, ia dan rekan-rekannya ikut serta dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Dari BPJS Ketenagakerjaan inilah saya bisa bertahan hidup. Bisa memenuhi kebutuhan Lebaran dan uangnya saya putar untuk usaha," ujarnya.

Selama enam bulan setelah resmi di-PHK, ungkap Soni, ia juga menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,3 juta per bulan, atau sekitar 60 persen dari upah minimum. Ini membuat nafasnya menjadi lebih lega.

Baca juga: Disnakertrans Garut Respons Penutupan Mendadak Pabrik Bulu Mata, Bentuk Satgas Insidentil

Bisnis Alat Pancing

Setelah resmi mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja, Soni langsung memutar otak untuk bisa bertahan hidup. Di usianya yang sudah tak lagi muda, sulit jika ia harus bekerja kembali sebagai karyawan.

Akhirnya, dari uang jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.15.969.990, ia mulai mencari jalan untuk bisa memutar uang itu sebagai sumber penghasilannya di masa mendatang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved