Sabtu, 16 Mei 2026

Kronik Eks Buruh Pabrik Bulu Mata Garut, Bangkit dari PHK Berkat Jaminan Hari Tua

Kisah eks buruh pabrik bulu mata Garut yang bangkit setelah PHK dengan memanfaatkan Jaminan Hari Tua untuk memulai usaha baru dan mandiri

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Arief Permadi
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Soni Andiana (40) saat mempersiapkan barang dagangannya berupa alat-alat pancing. Ia menjadi pengusaha alat pancing setelah terkena PHK. 

"Dari uang hampir 16 juta itu saya jadikan modal usaha, saya belajar banyak hal hingga akhirnya menemukan formula yang tepat yang tak pernah saya bayangkan sebelumnya," ujarnya.

Formula itu, ungkapnya, adalah mencari pundi-pundi uang dari berjualan alat pancing secara online, sekaligus menjadi reseller produk serupa sehingga ia mendapatkan double income. Ia belajar dari salah satu anggota keluarganya yang lebih dulu sukses berwirausaha secara online.

"Alat pancing ini memang harganya tak seberapa, tapi sudah sembilan bulan saya tekuni, hasilnya jauh lebih dari kata cukup," ungkapnya.

Kini pesanan demi pesanan perlahan mulai meningkat. Padahal, pada awalnya, ia sempat pesimistis lantaran hanya mampu mengeluarkan satu hingga dua unit barang dalam sebulan.

Tapi dengan kesabaran dan ketelatenannya, ia kini mampu menjual barang lebih dari 200 item alat pancing setiap bulannya. Mulai dari joran, kail, benang hingga snap

"Setiap hari kami sibuk mengemas barang untuk dikirim ke berbagai daerah. Saya selalu usahakan produknya terbaik untuk mendapatkan kepercayaan konsumen," jelas Soni.

Meski tak sebesar penjual lain ungkapnya, hal itu cukup membuatnya yakin bahwa usahanya itu akan lebih berkembang lantaran memiliki prospek yang cukup baik.

Aktivitas barunya ini, kata Soni, tanpa sadar perlahan-lahan mengalihkan fokusnya dari rasa takut menghadapi masa depan setelah diterjang badai PHK.

"Jika boleh membandingkan, alhamdulillah penghasilan lebih dari cukup dan hal yang paling saya syukuri adalah agar tak henti belajar dalam kondisi apapun," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ribuan Buruh Bulu Mata di Garut Tiba-tiba Tak Bisa Masuk Kerja, Pabrik Disegel

Perlindungan Kerja 

Kronik  pemutusan hubungan kerja bagi ribuan buruh PT Danbi menyisakan banyak cerita kompleks dari berbagai pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk cerita haru tentang kolaborasi antarlini demi memperjuangkan hak-hak eks buruh.

Hal itu diceritakan oleh Supriatna Mantan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, ia yang kini menjabat sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi masih mengingat betul bagaimana semua pihak turun langsung membantu eks buruh Garut.

"Pagi itu di hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, kantor kami menerima informasi bahwa PT Danbi ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga," ujarnya di ujung telepon saat dihubungi Tribun, Minggu (30/11/2025).

Supriatna kemudian bergegas melakukan koordinasi bersama Disnaker Garut, pengawas ketenagakerjaan, kepolisian, dan serikat pekerja.

Koordinasi itu menyangkut bagaimana agar proses pemenuhan hak Jaminan Hari Tua (JHT) dan hak-hak lainnya bisa diberikan sesegera mungkin lantaran ribuan buruh tengah menanti itu.

"Keesokan harinya kami audiensi antara Disnaker, tiga serikat pekerja dari SPSI, SPG, Kasbi, serta kepolisian yang diwakili Kasat Intel. Pertemuan itu  untuk membahas skema penanganan pasca-PHK dan memastikan tiap pihak bergerak dalam satu sinergi," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved