Kronik Eks Buruh Pabrik Bulu Mata Garut, Bangkit dari PHK Berkat Jaminan Hari Tua
Kisah eks buruh pabrik bulu mata Garut yang bangkit setelah PHK dengan memanfaatkan Jaminan Hari Tua untuk memulai usaha baru dan mandiri
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Arief Permadi
Kemudian, Jumat 21 Maret 2025, Disnaker bersama perwakilan karyawan PT Danbi kembali menggelar audiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Garut. Pertemuan itu membahas bentuk dukungan yang bisa diberikan Pemerintah Kabupaten Garut kepada para buruh setelah perusahaan dinyatakan pailit.
"Para pekerja berharap hak-hak yang masih tertunda, mulai dari pesangon, JHT hingga upah yang belum dibayarkan dapat segera dipenuhi" ujarnya.
Setelah mendapatkan izin dari kantor pusat, BPJS Ketenagakerjaan Garut mendapatkan jadwal bahwa proses pemenuhan hak-hak pekerja akan dilakukan dalam kurun waktu 10 hari. Namun, atas dasar kemanusiaan proses itu dipercepat dalam kurun waktu empat hari, mengingat kebutuhan mendesak para pekerja.
"Bupati saat itu bicara sama saya, bisa tidak dilakukan empat hari, saya bismillah bilang siap. Kami akhirnya menghubungi kantor wilayah Tasik untuk menambah personil 35 orang," kenangnya.
Ia menuturkan, proses yang biasanya selesai sore hari harus berlangsung hingga malam hari. Penetapan data peserta kerap melewati waktu magrib. Namun, proses di bagian keuangan bisa berlangsung hingga malam bahkan menjelang tengah malam.
Syukurlah, ucap Supriatna, seluruh tim tetap bisa bekerja keras agar percepatan ini berjalan tanpa hambatan. Proses itu juga dipantau langsung oleh bupati dan wakil bupati Garut, beserta Direktur BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi ini bukan hanya dilakukan oleh kami, tapi ada rantai kolaborasi dengan berbagai pihak, Pemda Garut, Disnaker, Wasnaker, kepolisian dan juga serikat pekerja, hingga dalam empat hari pemenuhan hak pekerja rampung dilakukan," ungkapnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar Hadirkan Program SOMEAH untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Peserta
PHK Bukan Akhir
Supriatna menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selalu berharap bahwa para pekerja tidak selamanya harus menghadapi situasi PHK. Namun, jika hal itu tetap terjadi maka pemutusan hubungan kerja tidak harus dipandang sebagai akhir dari hidup seseorang.
"Bagi sebagian orang, PHK justru dapat menjadi dorongan untuk mandiri, mengembangkan kreativitas, dan membuka peluang baru," ujarnya.
Meski begitu, para pekerja yang sebelumnya fokus pada satu segmen harus belajar beradaptasi agar dapat bekerja di bidang lain. Semangat belajar itu, katanya, memungkinkan mereka tetap produktif.
Dari sisi kemandirian, PHK bahkan dapat membuka jalan bagi pekerja untuk memulai usaha sendiri. Dengan mengelola dana JHT sebagai modal, banyak di antara mereka mampu membangun usaha baru yang memberikan penghasilan berkelanjutan.
"Fakta di lapangan menunjukkan, banyak pekerja justru berhasil bangkit karena motivasi untuk mandiri dan kemauan terus belajar. Bagi mereka yang bertekad, PHK bukan hal menakutkan, melainkan titik awal membangun hidup yang lebih kuat dan lebih baik," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Soni-Andiana.jpg)