Diduga Belum Setorkan PBB Rp 25 Miliar Titipan Warga, 250 Desa di Sukabumi Dilaporkan ke Kejaksaan

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri mengaku prihatin atas adanya laporan soal 250 desa tersebut.

canva
ILUSTRASI PAJAK - Sebanyak 250 desa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, gara-gara diduga menunggak penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dikumpulkan dari masyarakat. 

Agus mengatakan, apabila ditemukan dugaan unsur penyalahgunaan dana PBB, pihaknya akan menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Hasil analisa sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya," ucap Agus.

Bukan nilai kecil, tunggakan PBB dari 250 desa yang dilaporkan ini mencapai Rp 25 miliar. Bahkan, Kejaksaan juga mencatat laporan setoran PBB dari desa yang dilaporkan ini masih di bawah 50 persen dari target yang ditetapkan.

"Kalau satu desa saja Rp 100 juta, berarti kalau 250 desa jumlahnya Rp 25 miliar. Ini bisa kurang tapi juga tidak menutup kemungkinan lebih," kata Agus.

Agus mengatakan bahwa pihaknya menekankan kepada desa-desa yang menunggak PBB ini segera melakukan pelunasan.

Kejaksaan pun akan mengambil langkah tegas jika ditemukan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana PBB tersebut.

"Segera bayarkan, karena itu untuk kepentingan pembangunan daerah dan akan dinikmati juga oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Bila nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan, kami tidak akan segan menindak," ujar Agus, menegaskan.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved