Fenomena Kawin Kontrak di Puncak Bogor Disebut Menurun, Kini Tarifnya Terbongkar

Fenomena kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor dan Cianjur disebut-sebut menurun. Seorang tokoh warga ungkap tarif dan penyebab peminat turun

|
Editor: Hilda Rubiah
TribunMuria/TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
FENOMENA KAWIN KONTRAK - Suasana di Jalan Raya Puncak Bogor, kawasan Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (24/10/2025). Tarif kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor terbongkar.  

Polisi menjerat para pelaku itu dengan UU tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. 

Baca juga: Wanita Sukabumi Korban TPPO Kawin Kontrak di China Sempat Dibantu Dedi Mulyadi, Kini Hilang Kontak

TPPO Kawin Kontrak

Fenomena kawin kontrak heboh yang melibatkan orang Timur Tengah, kini melibatkan orang Tiongkok.

Perempuan asal Indonesia dijajakan ke hidung belang di Tiongkok dengan modus kawin kontrak.

Kepolisian belakangan berhasil mengungkap bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus kawin kontrak ini merupakan warga Cianjur.

Korbannya merupakan perempuan asal Sukabumi disekap di Bogor sebelum 'dijual' ke orang Tiongkok.

Lokasi penyekapan wanita korban kawin kontrak ini dikabarkan berada di Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Korbannya terjebak setelah terbuai iming-iming mendapatkan gaji tinggi hingga Rp 30 Juta sebulan.

Pantauan pada Rabu (22/10/2025), kawasan Desa Pagelaran ini merupakan kawasan padat penduduk.

Aktivitas warga banyak yang menggunakan akses gang-gang kecil yang mana kendaraan hanya roda dua yang bisa melintas.

Namun menurut pihak Desa Pagelaran, mereka mengaku sementara ini belum pernah mendengar informasi terkait hal tersebut.

"Sementara ini kami belum mendapat informasi soal hal itu," ujar salah satu staf desa saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (22/10/2025).

Beberapa staf lain termasuk peguyuban RT di desa ini pun memberikan jawaban serupa.

Sementara menurut keterangan Div Humas Mabes Polri melalui akun X resminya @DivHumas_Polri, kasus tersebut diungkap pada akhir September 2025 kemarin.

"TPPO dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke Tiongkok," tulis akun tersebut.

Polisi telah mengamankan dua orang pelaku yaitu Y dan A.

Mereka berperan sebagai perekrut dan fasilitator keberangkatan korban ke luar negeri.

Korbannya merupakan perempuan asal Sukabumi yang ditawari pekerjaan dengan gaji Rp 15 juta -30 Juta.

Namun di Tiongkok, korban malah dipaksa kawin kontrak dengan warga Tiongkok berinisial TTC.

Atas hal tersebut, korban juga diduga mengalami kekerasan seksual.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Dalam hasil pemeriksaan, pelaku ini diduga juga bekerja sama dengan seorang warga Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Di Ciomas Bogor ini, korban sempat disekap selama dua pekan sebelum akhirnya dikirim ke Guangzhou, Tiongkok menggunakan maskapai Shandong Airlines.

(TribunJakarta.com/TribunnewsBogor)

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved