Tutup Tambang Liar di Cigasong, Bupati Majalengka Minta Pengusaha Patuh

Menurut Eman, berdasarkan penelusuran di lapangan, pemilik galian ilegal tersebut merupakan pengusaha dari luar Majalengka.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
pembak majalengka untuk tribun jabar
TAMBANG LIAR - Bupati Majalengka Eman Suherman tutup galian C di Jalan Lingkar Baribis Desa Baribis Kecamatan Cigasong Majalengka, Sabtu 18 Oktober 2025. 

Sebagai langkah lanjut, Eman meminta seluruh pengusaha tambang di Majalengka untuk memastikan legalitas dan izin usahanya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta RDTR Majalengka.

Dengan langkah tegas ini, Eman Suherman menunjukkan sikap cepat, cerdas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

“Majalengka harus tumbuh dengan tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.(*)

Laporan Adim Mubaroq 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved