Tutup Tambang Liar di Cigasong, Bupati Majalengka Minta Pengusaha Patuh
Menurut Eman, berdasarkan penelusuran di lapangan, pemilik galian ilegal tersebut merupakan pengusaha dari luar Majalengka.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Bupati Majalengka, Eman Suherman, bertindak cepat dan tegas menutup aktivitas galian C ilegal yang berlokasi di Jalan Lingkar Baribis, Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, pada Sabtu (18/10/2025).
Langkah itu diambil setelah Bupati Eman menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang tanah yang tidak berizin dan meresahkan warga sekitar.
Dalam sidak langsung ke lokasi, Eman meninjau kegiatan galian dan berdialog dengan sejumlah pihak sebelum akhirnya menghubungi pemilik tambang untuk segera menghentikan seluruh kegiatan.
“Saya sudah tutup galian itu,” tegas Eman Suherman saat dihubungi, Sabtu (18/10/2025) malam.
Menurut Eman, berdasarkan penelusuran di lapangan, pemilik galian ilegal tersebut merupakan pengusaha dari luar Majalengka.
Hal ini dinilainya menjadi penyebab kurangnya kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.
“Yang punya tambang orang luar Majalengka, hasilnya dijual ke luar daerah. Pantas saja tidak ada kecintaan terhadap Majalengka,” ucapnya.
Eman juga menyoroti banyaknya keluhan warga sekitar lokasi galian, mulai dari debu, suara bising, hingga lalu lintas truk tanah yang membahayakan pengguna jalan.
Bahkan, disebutkan telah terjadi kecelakaan hingga menelan korban jiwa di sekitar area tambang.
"Masyarakat sudah mengeluh. Jangan sampai tambang ini merenggut nyawa lagi. Ini bentuk tanggung jawab kita bersama,” kata Eman.
Eman menegaskan, Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak akan menoleransi tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum.
“Stop tambang ilegal, stop tambang liar di Majalengka. Saya sebagai Bupati bertanggung jawab melindungi kelestarian alam agar tetap lestari. Jangan sampai rusak oleh oknum pengusaha yang hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Eman.
Meski begitu, Eman menegaskan dirinya tidak anti terhadap usaha tambang selama dijalankan sesuai aturan dan tata ruang (RDTR) yang berlaku di Kabupaten Majalengka.
“Usaha tambang memang bisa memberikan kontribusi ekonomi, tapi harus patuh pada aturan, memperhatikan tata ruang, dan menjaga kelestarian alam."
"Pengusaha juga wajib memberikan tanggung jawab sosial bagi masyarakat sekitar serta memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan pekerja,” jelasnya.
| Keliling Malam Minggu, Polisi Amankan 2 Senjata Tajam di Majalengka, Diduga Akan Dipakai Tawuran |
|
|---|
| Polisi Keliling Majalengka Malam Minggu, Sisir Keramaian Cegah Geng Motor hingga Kenakalan Remaja |
|
|---|
| Unik! Belanja di Pasar Bumi Pakuwon Majalengka Tak Pakai Rupiah, Tapi Pakai 'Benggo |
|
|---|
| Surga Tersembunyi di Majalengka itu Bernama Curug Sempong, Bupati Eman pun Terkesima |
|
|---|
| Kecelakaan di Tol Cipali: Truk Muatan Galon Bekas Terbakar di KM169, Butuh 1 Jam untuk Padamkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tambang-galian-c-baribis-majalengka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.