Ngerinya Tawuran Brutal Kelompok Pelajar di Subang, Janjian via IG, 1 Korban Luka Parah

Para pelaku dari kelompok arah pojok atau Arjok dan korban dari kelompok warung ibu warbu saling tantang lewat medsos instagram.

capture video
ILUSTRASI TAWURAN - Satreskrim Polres Subang kurang dari 72 jam berhasil mengungkap dan mengamankan belasan pelaku tawuran brutal di Jalan Raya Sukamulya, Cibogo, Kabupaten Subang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satreskrim Polres Subang kurang dari 72 jam berhasil mengungkap dan mengamankan belasan pelaku tawuran brutal di Jalan Raya Sukamulya, Cibogo, Kabupaten Subang

Aksi tawuran antarpelajar ini awalnya melalui janjian via media sosial dan mengakibatkan satu orang anak di bawah umur alami luka tusuk serius hingga menembus bagian punggung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra mengatakan tawuran ini masuk laporan polisi pada 11 Oktober 2025 atas tindak pidana penganiayaan pada anak di bawah umur yang terjadi Sabtu (11/10/2025) dini hari pukul 03.00 WIB. 

Baca juga: Pelajar SMK Tewas Tenggelam Diduga Terlibat Tawuran, Tulang Punggung Keluarga Jadi Jukir Demi Ibu

Modus operandinya, kata Hendra, sangat mengkhawatirkan, yakni para pelaku dari kelompok arah pojok atau Arjok dan korban dari kelompok warung ibu warbu saling tantang lewat medsos instagram.

"Setelah sepakat, mereka pun bertemu di lokasi dan langsung saling serang menggunakan berbagai senjata tajam, batu, kayu, dan bambu yang telah mereka siapkan," ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut, Hendra mengapresiasi kerja cepat Polres Subang dalam mengungkap kasus ini. 
Katanya, pengungkapan cepat ini bukti komitmen Polri dalam setiap tindak kriminal mesti ditindak tegas dan terukur.

"Kami imbau ke orangtua untuk lebih ketat awasi aktivitas anak-anaknya, terutama penggunaan media sosial yang sering disalahgunakan ke hal yang negatif, seperti salahsatunya ajakan tawuran ini," katanya.

Tim gabungan unit Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Subang bergerak cepat menyelidikinya. 

Pada Selasa (14/10/2025) pukul 23.30 WIB, berhasil mengamankan total 15 orang terduga pelaku dan pihak yang terlibat, termasuk ada pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor penusukan, yakni RN (17). 

Sedangkan korban anak di bawah umur bernama Ridho Putra Permana (14).

Baca juga: Dua Pelaku Tawuran yang Bacok Polisi di Kota Bogor Ditangkap, Pelaku Utama Keliaran Masih Dikejar

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan para terduga pelaku ini sudah ditangkap di rumahnya masing-masing. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua senjata tajam jenis sabit, satu senjata tajam gergaji es, satu samurai, dan satu corbek.

"Sebagian besar yang kami amankan berstatus pelajar dan berusia remaja. Mereka dijerat pasal penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur pasal 351 KUHP Jo Pasal 80 Jo 76C UU perlindungan anak," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved