Breaking News

Sengketa Lahan di Desa Cipelang Bogor

Sempat Datangi BPN Jabar, Petani Desa Cipelang dan HPPMI Bogor Bakal Satroni Gedung Sate

Kuasa Hukum pemilik lahan di Desa Cipelang melakukan kroscek dan verifikasi terhadap tiga pemohon Surat Pengakuan Hak (SPH).

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
KROSCEK - Kuasa Hukum dari pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektare di Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, bernama Suhendro, yakni Amir Amirullah dan Ketua HPPMi Bogor, Yusuf Bachtiar (kiri). Amir Amirullah melakukan kroscek dan verifikasi terhadap tiga pemohon Surat Pengakuan Hak (SPH). 

Amir mengatakan, mereka menyampaikan beberapa dokumen yang telah dilegalisir kembali oleh Kepala Desa setempat, lantaran dugaan ada yang menyampaikan permohonan dengan luas 15 hektare atasnama PT Halizano Wistara Persada yang diajukan oleh tiga orang berdasarkan informasi dari Kades setempat.

"Itu ada surat pemberitahuan ke klien kami, yakni pak Suhendro. Yang mana pak Kades telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan administrasi pertanahan. Menurut pak Kades dalam surat tersebut dinyatakan kami menandatangani tersebut atas tekanan. Lalu, ada yang membuat suatu pernyataan di mana tak akan melibatkan RT/RW serta kades. Dan, dalam surat itu pun disaksikan para petani di sana," katanya di BPN Jabar.

Dia menambahkan, para petani di Desa Cipelang yang menggarap area 11 hektare ada 40 petani. Amir pun menyoroti jika berbicara terkait HGB nomor 3 tahun 1994 bahwa sudah berakhir pada 2014.

"Para penggarap sudah turun temurun sejak orangtuanya, kakeknya, ada sekitar 25 tahun, 20 tahun, bahkan 30 tahun. Klien kami yang memiliki area garapan 4,1 hektare berdasarkan oper alih dari ibu Rosana pada 2021 kemudian dilegalkan oleh pak kades tersebut di 2024, karena kami memohon ke BPN dan telah dilegalisasi kembali. Ibu Rosana mendapatkan oper alih garapan dari warga penggarap penduduk asli pribumi di sana, seperti H Maksum, Makmun, Abdullah, dan Hambali. Hambali ini yang saya tahu berdasarkan oper alih dari pak Abdullah pada 1996 dengan luasan berbeda-beda dari 7000-10.700 meter," katanya.

Salahseorang perwakilan petani Desa Cipelang, Mus Mulyana, berharap dengan datangnya ke BPN Jabar ini bisa mendapatkan keadilan dan ketegasan dari BPN. Pasalnya, kata Mus, mereka merasa ragu juga was-was untuk bertani.

"Kami sudah mendengar dari masyarakat terkait SPH (surat pengakuan hak) yang 15 hektare itu ada lahan kami. Biasanya kami bertani tanaman tahunan, seperti cengkeh, pisang, singkong, dan ada 23 petani terancam. Di sana ada plang dilarang memasuki area, sehingga kami takut dan was-was," kata Mus yang juga Bendahara HPPMI seraya menyebut lahan mereka telah ada yang memagar.

Petani lainnya, Mulyadi juga memohon ke Kepala Kanwil BPN Jabar untuk keadilan dan segala sesuatu dipertimbangkan kembali, karena di sana ada petani

"Saya memohon keadilan pak dari Kanwil BPN Jabar," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved