Berita Viral
Sosok Pelaku yang Aniaya & Sabet Kurir Paket di Bekasi Pakai Parang Ternyata Korbannya Tak Cuma Satu
Inilah sosok pelaku yang menganiaya dan menyabet kurir paket di Bekasi menggunakan senjata tajam parang, ternyata korbannya tak cuma satu orang
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
"Tersangka KC yang menganiaya kurir J&T sudah menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota dini hari tadi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.
Berdasarkan tempat kejadian perkara, pelaku beralamat di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Gunung Lauser, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Ternyata aksi KC atau pelaku menganiaya kurir paket di Bekasi itu bukan yang pertama kali.
Ada juga kurir paket lainnya yang sempat jadi korban.
Hal ini diungkap oleh Irsyad atau korban.
Diceritakan oleh Irsyad, KC diduga pernah melakukan penganiayaan serupa kepada rekannya yang juga bekerja sebagai kurir paket.
Kala itu, kata Irsyad, KC hanya sebatas mengancam rekannya menggunakan sajam berjenis parang dengan mengarahkannya ke kepala.
"Pelaku ini terduga sudah dua kali kayak gitu. Yang pertama itu teman saya. Perlakuannya sama," ungkap Irsyad.
Baca juga: Sosok Chandra, Driver Ojol Viral Nyanyi "Starlight" di Luar Venue Konser Muse, Fans Berat Coldpay
Irsyad mengatakan kronologi peristiwa yang dialaminya pun hampir sama dengan rekannya, berawal dari pelaku yang tidak berkenannya membayar paket COD.
Namun, Irsyad mengatakan peristiwa yang dialaminya lebih parah karena pelaku menggunakan senjata tajam menganiaya dirinya.
"Kalau teman saya, parang diarahin ke kepalanya.Terus di situ ada RT dan RW. Tetapi, tidak luka. Akhirnya, anak dari KC yang bayar tagihan dengan nominal Rp70 ribu," ujarnya
Kini, KC atau pelaku yang menganiaya kurir paket di Bekasi itu sudah ditahan dan proses hukum.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan terhadap kurir paket tersebut.
"Sudah kami terima laporan dan sudah melakukan visum, selanjutnya terhadap terduga pelaku kami akan melakukan penindakan," singkat Braiel saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/9/2025) sore.
AKBP Braiel menuturkan atas perbuatannya, KC terancam lima tahun penjara.
"Kami lakukan penahanan, kami jerat pasal 351 ancaman lima tahun," ungkap AKBP Braiel.
(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (TribunBekasi.com/Rendy Rutama)
| Fakta-fakta Viralnya KTP Diduga Milik WNA Israel di Cianjur, Ini Kata Dedi Mulyadi dan Disdukcapil |
|
|---|
| Viral Video Perempuan Tergeletak di Trotoar Terminal Jatijajar Depok, Asal dari Tangerang |
|
|---|
| Beredar Viral WNA Israel Ber-KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Temui Bupati Klarifikasi dan Ungkap Faktanya |
|
|---|
| Viral Kepsek di Ponorogo Selewengkan Dana Bos untuk Beli Bus, Bikin Negara Rugi RP 25 M |
|
|---|
| Viral Video Detik-detik Sopir Ambulans Meninggal Usai Antarkan Jenazah di Ciamis, Terkuak Sosoknya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.