Anggota DPRD Sukabumi Minta Ganti jika Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transport Dicabut

Tunjangan DPRD Kota Sukabumi menjadi sorotan setelah adanya gerakan massa dari kelompok Mahasiswa dan Ojol pada 1 September 2025.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah.
MINTA GANTI - Gedung DPRD Kota Sukabumi yang ada di Jl. Ir. H. Juanda No.6, Cikole, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Tunjangan DPRD Kota Sukabumi menjadi sorotan setelah adanya gerakan massa dari kelompok Mahasiswa dan Ojol pada 1 September 2025.  

Pertama, kata Ayep Zaki, Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi sangat menghargai dan menghormati setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

"Kedua, bahwa pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD merupakan hak keuangan dan administratif anggota DPRD sebagimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017," kata Ayep

Ketiga, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, proses pembatalan peraturan kepala daerah harus berdasarkan hasil kajian yang menyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melanggar kepentingan umum dan mengandung unsur asusila. 

Artinya, dalam hal mencabut dua perwal tentang tunjangan dan transportasi anggota legislatif memang memerlukan tahapan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri tersebut.

Ayep Zaki menyatakan poin keempat yaitu Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD sepakat untuk melakukan evaluasi atas Peraturan Wali Kota mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD melalui tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pengkajian dan evaluasi yang dilakukan pemerintah aspek yuridis administratif serta implikasi sosial politik sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan, memenuhi prinsip keadilan serta sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya. (*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved