Anggota DPRD Sukabumi Minta Ganti jika Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transport Dicabut

Tunjangan DPRD Kota Sukabumi menjadi sorotan setelah adanya gerakan massa dari kelompok Mahasiswa dan Ojol pada 1 September 2025.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah.
MINTA GANTI - Gedung DPRD Kota Sukabumi yang ada di Jl. Ir. H. Juanda No.6, Cikole, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Tunjangan DPRD Kota Sukabumi menjadi sorotan setelah adanya gerakan massa dari kelompok Mahasiswa dan Ojol pada 1 September 2025.  

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tunjangan DPRD Kota Sukabumi menjadi sorotan setelah adanya gerakan massa dari kelompok Mahasiswa dan Ojol pada 1 September 2025. 

Terkini pemerintah Kota Sukabumi masih evaluasi peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Begitu juga Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menanggapi tuntutan dengan kedua Perwal dari massa aksi, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari menyebut kewenangan tersebut bukan di legislatif tapi di eksekutif. 

"Soalnya perwal itu urusan eksekutif kalau pencabutan Perda wajib di bahas dengan legislatif," ujarnya, Kamis (11/09/2025) kepada Tribunjabar.id. 

Disinggung potensi akan adanya perubahan kebijakan Perwal soal tunjangan perumahan dan transportasi.

Hal ini apakah berdampak pada pendapatan yang mereka terima selama ini, Rojab menyebut tunjangan yang mereka terima saat ini sesuai dengan mekanisme. 

"Kalau pun eksekutif mau mencabutnya, sudah tentu harus mempertimbangkan aturan tersebut," ucapnya. 

"Persoalannya bukan masalah rugi atau tidak. DPRD berpandangan bahwa pemberian tunjangan itu sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," ucapnya. 

Menurut Rojab, pembatalan atau pencabutan Perwal diatur dalam UU no. 12 tahun 2011 juknisnya ada di dalam permendagri 80 tahun 2015 dimana pencabutan Perwal harus memenuhi unsur bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, melanggar kepentingan umum dan ada pelanggaran asusila. 

"Apabila Perwal tunjangan dicabut, maka Walikota sesuai amanat PP 18 tahun 2017 harus menyediakan fasilitas perumahan dan kendaraan transportasi untuk DPRD," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan salinan be­leid yang diunggah di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JD­IH) berdasarkan Perwal di atas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai berikut:

Tunjangan perumah­an untuk ketua DPRD sebesar Rp 34.467.728, wakil ketua DP­RD Rp 31.939.258, dan ang­gota Rp 28.989.377.

Sementara itu tunjangan transportasi ketua DPRD sebesar Rp 26.500.000, wakil ketua DPRD Rp 24,5 juta, dan ang­gota Rp 20.005.300.

Dalam keterangan terakhirnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki secara resmi menyampaikan tanggapan aspirasi massa aksi pada 1 September 2025, pihaknya bersama DPRD akan melakukan evaluasi. 

Pertama, kata Ayep Zaki, Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi sangat menghargai dan menghormati setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

"Kedua, bahwa pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD merupakan hak keuangan dan administratif anggota DPRD sebagimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017," kata Ayep

Ketiga, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, proses pembatalan peraturan kepala daerah harus berdasarkan hasil kajian yang menyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melanggar kepentingan umum dan mengandung unsur asusila. 

Artinya, dalam hal mencabut dua perwal tentang tunjangan dan transportasi anggota legislatif memang memerlukan tahapan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri tersebut.

Ayep Zaki menyatakan poin keempat yaitu Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD sepakat untuk melakukan evaluasi atas Peraturan Wali Kota mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD melalui tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pengkajian dan evaluasi yang dilakukan pemerintah aspek yuridis administratif serta implikasi sosial politik sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan, memenuhi prinsip keadilan serta sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya. (*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved