Hadiah Kemerdekaan, 492 Napi di Lapas Subang Dapat Remisi: 10 orang Langsung Bebas

Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang mendapatkan kado spesial potongan masa pidana atau remisi kemerdekaan.

tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang mendapatkan kado spesial potongan masa pidana atau remisi kemerdekaan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tepat Puncak Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80 tahun, ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang mendapatkan kado spesial potongan masa pidana atau remisi kemerdekaan.

Pemberian Remisi umum dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA  Subang, Minggu (17/8/2025), Turut dihadiri oleh Sekda Subang Asep Nuroni, Kalapas Subang Gatot Harisputro, serta Jajaran perwakilan Forkopimda Subang.

Kalapas Subang Subang Gatot Harisputro mengatakan, Di hari Kemerdekaan RI ke 80 ini, ada ratusan Narapidana di Subang dapat Remisi Kemerdekaan.

"Dari jumlah total penghuni lapas sebanyak 671 orang, sebanyak 492 orang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan," kata Gatot Harisputro, Minggu (17/8/2025).

Dikatakan Gatot, dari 492 Narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan beberapa diantaranya ada yang langsung bebas.

"Ada 10 orang yang langsung bebas, dan 5 orang pidananya habis namun masih menjalani hukuman subsider denda," katanya.

Menurut Gatot, Lapas Subang selama ini telah memberikan pelatihan keterampilan kerja hingga kerohanian.

"Kami lapas Subang telah bekerja sama dengan instansi pemerintah seperti Disnakertrans untuk memberikan pelatihan seperti ngelas, tata boga, membatik, menjahit, serta bertani dan beternak," ungkapnya.

Kepala Lapas Subang, Gatot Harisputro berharap napi yang telah bebas dapat berbuat positif di lingkungan masyarakat serta tidak kembali berurusan dengan hukum, sedangkan bagi warga diharapkan dapat menerima eks napi bersangkutan sebab selama di Lapas yang bersangkutan telah mendapatkan sejumlah pembinaan baik kerohanian hingga keterampilan.

“Pesan kami selaku orang tua dari warga binaan yang bebas ini berharap kepada masyarakat, keluarga maupun pemerintah bisa menerima warga binaan yang bebas ini, karena yang bersangkutan ini sudah menjalani pidana dan boleh dibilang sudah menebus dosa istilahnya, dan mereka tentunya sudah lebih baik dari sebelumnya,”harap Kalapas.

Sementara itu, salah seorang napi yang bebas Budi mengaku sangat senang bisa bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun.

"Senang banget saya bisa bebas hari ini, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang pernah dilakukannya hingga harus mendekam di penjara," katanya.

Napi asal Sukabumi tersebut mengaku terjerat kasus penggelapan barang, hingga dirinya di vonis 2 tahun penjara.

"Saya bekerja di Subang sebagai Sales barang, namun karena terlilit ekonomi, akhirnya saya gelapkan barang tersebut," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved