Minggu, 10 Mei 2026

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp di Jabar, E-SKKP Langsung Dikirim

Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat kini bisa membayar pajak dengan mudah melalui WhatsApp.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Deanza Falevi
ANTRE - Pengendara memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru Sadewa di eks Kantor Samsat Jalan Tengah Purwakarta, Senin (8/12/2025) pagi. Cukup menyerahkan STNK dan KTP, pembayar pajak dapat menyelesaikan proses perpanjangan kurang dari lima menit. 

Tak hanya tersedia melalui chatbot WhatsApp, sistem pembayaran tersebut juga sudah tersambung dengan fitur e-Samsat yang ada di aplikasi DIGI by bank bjb.

Integrasi itu menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi pelayanan publik yang tengah dikembangkan di Jawa Barat.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa inovasi tersebut dihadirkan untuk membantu masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi namun tetap ingin disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu.

"Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar." 

"Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan," ujar Asep dilansir laman Bapenda Jabar, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Kawal Regulasi Daerah, Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Aturan Pajak Air Tanah Sumedang

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved