Minggu, 10 Mei 2026

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp di Jabar, E-SKKP Langsung Dikirim

Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat kini bisa membayar pajak dengan mudah melalui WhatsApp.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Deanza Falevi
ANTRE - Pengendara memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru Sadewa di eks Kantor Samsat Jalan Tengah Purwakarta, Senin (8/12/2025) pagi. Cukup menyerahkan STNK dan KTP, pembayar pajak dapat menyelesaikan proses perpanjangan kurang dari lima menit. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat kini bisa membayar pajak dengan mudah melalui WhatsApp.

Layanan membayar pajak kendaraan melalui WhatsApp ini dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar).

Adapun, jenis pajak yang bisa dibayarkan melalui layanan WhatsApp adalah jenis pajak kendaraan tahunan (1 tahun).

Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan lewat WhatsApp:

1. Hubungi WhatsApp Bapenda Jabar di nomor 0811-2230-1818 dengan menyapa di kolom pesan.

2. Akan muncul menu layanan, balas "1" untuk mengecek nominal dan membayar pajak kendaraan.

3. Balas pesan permintaan data kendaraan yang terdiri dari nomor polisi dan warna kendaraan.

4. Pilih metode pembayaran.

Baca juga: Target Pajak Bandung 2026 Naik Jadi Rp3,6 Triliun, Sektor Properti dan Kendaraan Jadi Tumpuan

5. Balas pesan permintaan data untuk verifikasi yang terdiri dari NIK dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

6. Akan muncul kode bayar, lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih.

7. Jika sudah berhasil membayar, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Elektronik (E-SKKP) akan dikirimkan melalui WhatsApp.

Pemanfaatan Media Sosial

Pemanfaatan aplikasi yang sangat akrab dengan kehidupan masyarakat itu dinilai selaras dengan kebiasaan digital warga Indonesia saat ini.

Dalam Laporan Digital 2026 yang dirilis We Are Social, WhatsApp tercatat menjadi aplikasi paling dominan digunakan pengguna internet Indonesia berusia di atas 16 tahun. Angkanya mencapai 90,8 persen pengguna aktif yang mengakses aplikasi tersebut minimal sekali dalam sebulan.

Berangkat dari tingginya angka penggunaan itu, Bapenda Jabar mulai menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui chatbot WhatsApp sejak 1 Mei 2026.

Kehadiran layanan baru ini membuat masyarakat tidak lagi harus mendatangi kantor Samsat maupun menunggu antrean panjang hanya untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved