Minggu, 10 Mei 2026

Pemotor yang Tak Pakai Helm di Pangandaran Bakal Langsung Kena Tilang ETLE

Bagi pengendara yang tertangkap kamera tidak mengenakan helm langsung akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/Dok Humas Polres Pangandaran
TILANG KENDARAAN - Polres Pangandaran melalui Satuan Lalu Lintas mulai memperketat penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kamis (7/5/2026) lalu 
Ringkasan Berita:
  • Polres Pangandaran melalui ETLE mulai memperketat penindakan terhadap pengendara motor yang tidak memakai helm.
  • Kasat Lantas AKP Yudi Risnandar menegaskan langkah ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
  • Pelanggaran dipantau lewat kamera ETLE di sejumlah titik, dan pengendara yang tertangkap tidak mengenakan helm akan ditindak sesuai aturan.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Polres Pangandaran melalui Satuan Lalu Lintas mulai memperketat penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, mengatakan, masih banyak pengendara mengabaikan kewajiban memakai helm saat berkendara di jalan raya. 

Baca juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Bandung, Pemilik Langsung Didenda hingga Tilang

Kondisi itu tentu menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan diri ketika berlalu lintas.

"Penindakan melalui ETLE ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan berkendara merupakan kebutuhan utama demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Pangandaran," ujar Yudi dihubungi Tribun Jabar melalui seluler, Sabtu (9/5/2026) sore.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas memantau pelanggaran melalui kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik. 

Bagi pengendara yang tertangkap kamera tidak mengenakan helm langsung akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Selain penegakan hukum, personel juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas," katanya.

Kewajiban penggunaan helm bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada Pasal 106 ayat (8), setiap pengendara dan penumpang sepeda motor diwajibkan menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, sanksi bagi pelanggar tercantum dalam Pasal 291 ayat (1) UU yang sama. Pengendara yang tidak memakai helm SNI dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca juga: Petugas Angkut Motor dan Tilang Mobil yang Parkir di Atas Trotoar Astanaanyar

"Tentu, penindakan berbasis ETLE akan terus digencarkan sebagai langkah preventif untuk menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas yang masih didominasi pengendara roda dua," ucap Yudi. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved