Rabu, 6 Mei 2026

Warga Jabar Korban TPPO di Maumere

12 Korban TPPO asal Jabar Sudah Pulang, Dedi Mulyadi Ungkap Kondisinya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkap kabar 12 warga Jawa Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tiba hari ini.

Tayang:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Humas Polda Jabar
TPPO - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditre PPA dan TPPO) Polda Jabar melakukan pendampingan dalam penjemputan pekerja hiburan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (22/2/2026). - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkap kabar 12 warga Jawa Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tiba hari ini, Rabu (25/2/2026). 

“Jadi, Pak Gubernur ini bukan ingin mencampuri masalah hukumnya, tapi lebih pada kemanusiaan karena itu warga Jabar dan sudah satu bulan di rumah aman, tidak tahu kapan akan selesai kalau menunggu kasus hukumnya berapa bulan lagi, siapa yang mau menanggung kebutuhan mereka, mereka ini kan tulang punggung keluarganya, jadi lebih banyak ke sana,” ujar Jutek, saat dihubungi Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, daripada menunggu proses hukum di rumah aman TRUK-F, Dedi Mulyadi berinisiatif membawa para korban ke Bandung untuk diberikan pembinaan dan ditempatkan di rumah aman.

Setelah para korban akan diterbangkan dari Labuan Bajo, NTT, ke Jakarta rencananya pada Rabu, 25 Februari 2026, untuk selanjutnya dibawa ke Bandung.

Para korban nantinya akan mendapatkan pendampingan trauma healing di Rumah Perlindungan UPTD PPA Jawa Barat guna memulihkan kondisi psikis mereka pasca-eksploitasi.

Baca juga: Viral, Warga Tangerang Protes Jalan Rusak Minta Tolong ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Pemilik Pub Jadi Tersangka

Setelah Dedi Mulyadi hadir di Maumere untuk menjemput para korban pada Senin (23/2/2026), Polres Sikka akhirnya menetapkan pasangan suami istri pemilik pub Eltras Cafe, Bar & Karaoke tempat 13 warga Jawa Barat bekerja, ditetapkan menjadi tersangka.

Dikutip dari TribunFlores.com, Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengumumkan bahwa YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dalam gelar perkara.

"Unsur tindak pidana perdagangan orang dinilai telah terpenuhi. Kami jadwalkan pemanggilan pemeriksaan tersangka pada Kamis (26/2)," tegas Iptu I Nyoman Ariasa, KBO Reskrim Polres Sikka.

Diberitakan sebelumnya, kasus 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan.

Para korban TPPO itu direkrut setelah ditawari pekerjaan dijanjikan gaji Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan, mendapatkan tempat tinggal hingga fasilitas gratis.

Namun setibanya di tempat pekerjaan, janji tersebut ternyata tak sesuai kenyataan.

Mereka dipaksa bekerja di luar kontrak, diminta membayar mes, makan hanya sekali sehari dan tidak diperbolehkan keluar dari area pub (tempat hiburan).

Para korban juga dipaksa bekerja hingga mengalami kekerasan seksual. Jika tak melayani tamu mereka bisa didenda Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Merasa tertipu dan depresi dengan tekanan pekerjaan itu, akhirnya salah satu korban mengadu dengan meminta bantuan kepada Suster Ika yang merupakan Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F).

TRUK-F sendiri merupakan lembaga advokasi Gereja Katolik yang fokus memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban kekerasan.
 
Tak lama setelah mencuat ke publik, kini kasus tersebut langsung ditangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi sempat berkoordinasi dengan Suster Ika, seorang Biarawati yang menyelamatkan 13 warga Jawa Barat tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved