Jemaah Calon Haji Garut Demo Tolak Pengurangan Kuota Haji dari 1.805 Menjadi Hanya 109 Orang
Aliansi Calon Jemaah Haji Garut Bersatu menolak Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 6 Tahun 2025 yang mengatur kuota haji reguler tahun 2026.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Aliansi Calon Jemaah Haji Garut Bersatu menolak Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 6 Tahun 2025 yang mengatur kuota haji reguler tahun 2026. Aksi demo itu dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/11/2025) sore.
Ketua Aliansi Calon Jemaah Haji Garut Bersatu, Irpan Nawawi, menilai kebijakan tersebut merugikan ribuan calon jemaah haji (calhaj) Garut karena mengurangi kuota secara drastis dari estimasi awal 1.805 orang menjadi hanya 109 orang.
Ia menyebut pengurangan hampir 94 persen itu membuat ratusan jemaah harus menunda keberangkatan yang telah mereka persiapkan sejak lama.
Baca juga: UPDATE Banjir Cisurupan Garut, 47 Rumah Terdampak, Mayoritas Kerusakan pada Pagar dan Halaman
"Pengurangan alokasi kuota ini merupakan pukulan telak dan tidak adil bagi ribuan calon jemaah haji Garut yang telah menanti lama dan sudah melalui rangkaian kegiatan persiapan. Kami menolak kebijakan yang kontradiktif ini," ujar Irpan kepada wartawan, Jumat.
Ia menuturkan, penolakan tersebut didasari pada fakta bahwa para calon haji sebelumnya telah diperintahkan untuk melakukan serangkaian persiapan. Termasuk pengurusan bio-visa dan pemeriksaan kesehatan berdasarkan surat dari Kepala Kantor Kemenag Garut tertanggal 12 Agustus 2025.
Dari surat itu, ucapnya, sekitar 1.440 calon haji atau 80 persen dari daftar awal diminta segera melengkapi persyaratan kesehatan sebelum keberangkatan.
"Adanya penundaan ini telah menimbulkan kekecewaan mendalam dan gangguan kesehatan mental atau sikis, terutama bagi kalangan lansia," ungkap dia.
Irpan menjelaskan, ribuan calon jemaah haji mengalami kerugian material yang tidak sedikit. Mereka telah menanggung biaya pemeriksaan kesehatan, bimbingan manasik, serta berbagai biaya operasional lain dengan rata-rata sekitar Rp 11 juta per orang.
Total kerugian diperkirakan menembus Rp 15 miliar untuk lebih dari 1.400 calon haji yang tertunda keberangkatannya.
Baca juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi Petugas Haji 2026 Resmi dari Kemenhaj, Dibuka 22 November 2025
"Ribuan calon haji dari Garut kini mengalami syok, mereka menunggu bertahun-tahun kini tak dapat kepastian," ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, aliansi mendesak DPRD Garut untuk meneruskan empat tuntutan utama kepada pemerintah.
Tuntutan itu mulai dari pembatalan Kepmen No. 6 Tahun 2025, penundaan penerapan UU No. 14 Tahun 2025 hingga tahun 2027, hingga pemberangkatan calhaj yang telah memenuhi persyaratan istithaah pada 2026.
Istithaah adalah kemampuan seseorang untuk menunaikan ibadah haji, baik secara fisik, mental, finansial, maupun keamanan.
Mereka juga meminta kepastian serta transparansi data antrian agar tidak ada diskriminasi dalam proses penentuan kuota.
"Kami mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk mencabut Keputusan ini dan memberangkatkan mereka yang telah masuk daftar 80 persen dan sudah dinyatakan istithaah," ucap dia. (*)
| UPDATE Banjir Cisurupan Garut, 47 Rumah Terdampak, Mayoritas Kerusakan pada Pagar dan Halaman |
|
|---|
| Link dan Syarat Daftar Seleksi Petugas Haji 2026 Resmi dari Kemenhaj, Dibuka 22 November 2025 |
|
|---|
| Kasus VIRAL Rahim Copot Ternyata di Garut, Cerita Dokter Dadan 'Sepaneng' Lihat Rahim di Keresek |
|
|---|
| Dibuka Pendaftaran Panitia Haji 2026 untuk 7 Formasi, Ada yang Dibuka untuk Masyarakat |
|
|---|
| Cerita Katering Bu Ageung Menembus Daerah Terpencil di Garut, Andalkan Jaringan Indosat HiFi Air |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Aliansi-Calon-Jemaah-Haji-Garut-Bersatu-melakukan-demonstrasi-di-Gedung-DPRD-garut.jpg)