Info Lowongan Kerja

Dibuka Pendaftaran Panitia Haji 2026 untuk 7 Formasi, Ada yang Dibuka untuk Masyarakat

Kementerian Haji dan Umrah membuka pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026, berikut pendaftaran dan persyaratannya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
haji.kemenag.go.id
LOWONGAN KERJA: Pendaftaran dan Seleksi Petugas Haji. - Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026. 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026.

Perekrutan petugas haji atau panitia haji ini sudah dibuka jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan ibadah Haji 1447 H yang akan mendatang.

Adapun pendaftaran lowongan kerja panitia haji ini dibuka pada 22–28 November 2025 secara online melalui laman resmi haji.go.id/petugas.

Seleksi ini bertujuan menjaring calon petugas yang akan mendampingi dan melayani jemaah haji Indonesia, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. 

Baca juga: Daftar Pembagian Kloter Haji 2026 Resmi dari Kemenhaj, Cek Rincian per Embarkasi

Dikutip dari Instagram resminya @kemenhaj.ri, Jumat (21/11/2025)., ada 7 formasi yang dibuka untuk menjadi PPIH 2026. Berikut di antaranya

Formasi PPIH Kloter: 

1.Ketua Kloter 

2. Pembimbing Ibadah Haji Kloter

Formasi PPIH Arab Saudi: 

3. Layanan Akomodasi 
4. Layanan Konsumsi 
5. Layanan Transportasi 
6. Layanan Bimbingan Ibadah SISKOHAT

Untuk diketahui beberapa formasi ada dibuka untuk umum. Berikut simak persyaratannya.

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia 
  • Beragama Islam 
  • Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah) 
  • Tidak sedang hamil (untuk perempuan) Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji 
  • Memiliki integritas dan rekam jejak baik 
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar 
  • Mampu mengoperasikan komputer dan/atau aplikasi berbasis Android/iOS 
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris 
  • Tidak sedang menjadi tersangka hukum 
  • Pasangan suami-istri tidak boleh mendaftar pada tahun yang sama di PPIH Kloter dan Arab Saudi 
  • Mendapat izin tertulis dari instansi (untuk ASN atau pegawai instansi)

Syarat PPIH dibagi menjadi 2 kategori untuk ASN dan masyarakat, di antaranya.

  • Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau
  • Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak tahun 2022.

Persyaratan Khusus Berdasarkan Formasi

1. Ketua Kloter

ASN Kementerian Agama (Kemenag) 
Usia 30–58 tahun 
Minimal setingkat Eselon IV atau golongan III/c atau fungsional Ahli Muda 
Pendidikan minimal S1 (Strata 1) 
Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved