Rencana 170 ASN Cirebon 'Pindah Kerja' ke Mal, Pengamat Minta Pertimbangan Persepsi Publik

Rencana relokasi 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cirebon ke sebuah mal mulai Maret 2026 memantik beragam reaksi publik.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Pengamat Pemerintahan Kota Cirebon, Sutan Aji Nugraha. Rencana relokasi 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cirebon ke sebuah mal mulai Maret 2026 memantik beragam reaksi publik. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Rencana relokasi 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cirebon ke sebuah mal mulai Maret 2026 memantik beragam reaksi publik.

Keputusan yang terdengar unik, bahkan janggal itu diambil setelah kondisi Gedung Setda kian mengkhawatirkan, yakni retakan di mana-mana, lantai tak lagi rata, hingga plafon yang menganga.

Namun di balik langkah penyelamatan tersebut, pengamat menilai ada hal lain yang harus dipikirkan pemerintah, yaitu persepsi masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha menilai, relokasi ASN ke Grage City Mall memang tidak keluar dari rencana besar penanganan gedung.

Baca juga: Ironi Gedung Setda Cirebon Retak Akibat Korupsi, 170 ASN Akan Pindah Ngantor ke Mal

“Perpindahan beberapa ASN Kota Cirebon memang dalam perencanaan dan apakah disetujui pembenahan Gedung Setda oleh Provinsi Jabar untuk kenyamanan bahkan keselamatan ASN itu sendiri,” ujar Aji saat dimintai tanggapan, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, secara prinsip, penggunaan area mal sebagai kantor sementara bukan masalah asalkan pelayanan tetap optimal.

“Sebenarnya Pemkot Cirebon dalam pemanfaatan GCM untuk para ASN adalah syah-syah saja selama tidak mengurangi bahkan mendegradasi produktivitas layanan publik,” ucapnya. 

Meski begitu, ia mengingatkan, bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola persepsi publik.

“Artinya memberi pesan dan kesan terhadap masyarakat untuk pelayanan publik, yaa menghindari persepsi publik yang negatif,” jelas dia.

Ia juga menyebutkan, bahwa Pemkot sebenarnya memiliki opsi lain.

“Saya pikir ada opsi, seperti Gedung Korpri dan atau lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Asisten Administrasi Umum Pemkot Cirebon, Arif Kurniawan, menegaskan relokasi 170 ASN ini sudah masuk agenda resmi pemerintah daerah.

“Awal pindah setelah Lebaran. Ada sekitar 170 pegawai yang direlokasi menjelang pemeliharaan gedung Setda,” kata Arif, Jumat (21/11/2025).

Ia memastikan langkah ini bukan keputusan mendadak.

“Anggarannya sudah ada. Kita siapkan untuk listrik, wifi, sampai penyekatan ruang di Grage City Mall. Tidak bayar sewa,” jelasnya.

Baca juga: Ironi Gedung Setda Cirebon Retak Akibat Korupsi, 170 ASN Akan Pindah Ngantor ke Mal

Pemeliharaan gedung ditopang dana Banprov sebesar Rp 15 miliar, ditambah Rp 500 juta untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED). 

Politeknik Negeri Bandung ikut turun melakukan peninjauan dan penyusunan struktur ulang bangunan.

“Rapat sudah dilakukan, Polban setuju. Januari–Februari penyusunan DED, Maret kelar. Setelah itu masuk pekerjaan fisik,” lanjut Arif.

Jika sesuai rencana, pembangunan fisik dimulai Mei 2026 melalui APBD Parsial.

Kerusakan parah Gedung Setda bukan tiba-tiba muncul.

Dalam konferensi pers 27 Agustus 2025, penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema, mengungkapkan hasil pemeriksaan teknis yang mengejutkan.

“Dari hasil pemeriksaan Politeknik Bandung, gedung tersebut memang ada potensi rusak apabila ada gempa bumi,” ungkapnya.

Bukan hanya retakan, kualitas pembangunan sejak awal dinilai tidak sesuai spesifikasi.

“Gedung tersebut dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi dan tingkat keamanannya."

"Jadi diperlukan perbaikan agar bisa digunakan secara aman dan maksimal,” ucap Gema.

Kerusakan terlihat jelas dan membuat pegawai merasa tidak aman.

“Kalau kita lihat langsung, kerusakan sudah terlihat."

"Beberapa hal di sana memang membuat tidak nyaman,” katanya.

Gema menambahkan, seharusnya gedung mampu bertahan hingga 50 tahun jika dikerjakan sesuai standar teknis. Namun fakta di lapangan berkata lain.

Kasus ini menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.

Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, menjelaskan kerugian negara mencapai Rp 26,5 miliar.

“Berdasarkan penghitungan Tim Polban, kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak."

"Akibatnya timbul kerugian negara sebesar Rp 26,5 miliar,” tegasnya.

Proyek multiyears 2016–2018 yang semula ditujukan untuk menghadirkan pusat pemerintahan yang representatif, justru mencerminkan buruknya tata kelola pembangunan di masa lalu.

Gedung yang seharusnya jadi simbol pelayanan publik berubah menjadi catatan kelam korupsi.

Kini, setelah kerusakan fisik tak lagi bisa ditutupi, Pemkot Cirebon harus mengambil langkah tak biasa, yakni mengungsikan pegawai ke sebuah pusat perbelanjaan.

Sebuah keputusan yang unik, mendesak, sekaligus penuh tantangan citra.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved