Gara-Gara Tembakau Gorila, Pemuda Bernama Chelsea di Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, membenarkan penangkapan tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
PENGEDAR - Pemuda asal Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota lantaran kedapatan menyimpan berbagai jenis narkotika dan obat keras tanpa izin edar di kamar kosnya. 

“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal-usul barang tersebut, apakah ada jaringan lain yang terlibat,” jelas dia. 

Ia menambahkan, barang bukti yang disita menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga kuat ikut mengedarkan.

“Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, indikasinya bukan untuk konsumsi pribadi, tapi sudah masuk kategori peredaran,” katanya.

Otong mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba."

"Jika ada informasi, segera laporkan. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan kita,” ujarnya.

Kini, Chelsea Nathanael Naenggolan harus mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved