Dari 75 Penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis di Cirebon, Baru 26 yang Standard Laik Sehat

Hanya sepertiga dari total Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cirebon yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
DAPUR MBG - Foto arsip rombongan Komisi III DPRD Kota Cirebon menelusuri detail demi detail dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Miftahul Ulum Cirebon. 

Menurut Eni, inspeksi dilakukan menyeluruh, tidak hanya ruang dapur, tapi juga air, alat makan, sampai uji usap peralatan masak. 

"Semua mengacu pada Permenkes Nomor 17 Tahun 2020,” jelas dia.

Ia menambahkan, standard laik sehat juga mewajibkan adanya tenaga ahli gizi di setiap SPPG.

Kehadiran ahli gizi dinilai penting agar kualitas layanan gizi benar-benar terjamin.

"Ketentuannya, satu SPPG harus ada satu ahli gizi. Ini standard dari BGN agar program makan bergizi gratis lebih terjamin,” katanya.

Selain soal tenaga, Dinkes juga mengingatkan pentingnya pengelolaan waktu masak.

Makanan tidak boleh dimasak terlalu dini agar tetap aman saat disajikan.

Air yang digunakan harus bebas bakteri E. Coli, bahan makanan wajib segar, dan penyajian dilakukan secara higienis.

Dinkes pun membuka peluang bagi SPPG untuk mengajukan pelatihan mandiri bagi penjamah makanan.

Harapannya, kualitas layanan bisa terus ditingkatkan.

Eni mengungkapkan, hingga saat ini tercatat ada 75 SPPG di Kabupaten Cirebon, namun baru 26 yang mengajukan SLHS.

“Kami akan terus mendorong semua SPPG agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi."

"Tujuannya jelas, melindungi anak-anak penerima makan bergizi gratis dari potensi keracunan,” ujarnya.  (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved