Pemuda di Cirebon Diduga Edarkan Obat-obatan Terlarang, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Besar
Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RMLG berhasil ditangkap. Ia diduga kuat menjadi pengedar obat farmasi tanpa izin edar
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sabtu malam di kawasan Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, suasana mendadak tegang.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sederhana.
Dari operasi tersebut, seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RMLG berhasil ditangkap.
Baca juga: Puluhan Pengedar dan Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Polisi Amankan Obat Keras hingga Sabu
Ia diduga kuat menjadi pengedar obat farmasi tanpa izin edar yang sudah siap dipasarkan ke kalangan luas.
“Informasi awalnya dari masyarakat. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan benar saja, kami mendapati adanya peredaran obat keras di lokasi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025) malam.
Saat dilakukan penggeledahan sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menemukan 610 butir pil Tramadol dan 530 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan rapi di dalam keranjang plastik.
Dua jenis obat keras tersebut termasuk golongan yang hanya boleh dijual dengan resep dokter, sehingga keberadaan dalam jumlah besar di tangan tersangka jelas melanggar hukum.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita sebuah telepon genggam merek Redmi hijau muda.
Ponsel itu diduga menjadi sarana komunikasi tersangka dengan para pembelinya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat terjun ke bisnis haram tersebut lantaran desakan ekonomi.
Ia tergiur dengan keuntungan cepat dari hasil penjualan obat-obatan keras.
Baca juga: Buronan Nomor 1 Sri Lanka Ditangkap di Jakarta Barat, Jejaknya Mengerikan: Narkoba sampai Pembunuhan
“Motif yang bersangkutan memang ekonomi. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran, karena perbuatannya sangat membahayakan masyarakat,” ucapnya.
Usai dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan RMLG sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
BBPOM Bandung Masih Temukan 46 Produk Obat Bahan Alam yang Mengandung Bahan Kimia |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon: 6 Tersangka Diperiksa Ulang |
![]() |
---|
Pemuda di Greged Cirebon Edarkan Obat Keras, Kini Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Wali Kota Edo Pastikan Betonisasi Jalan Ciremai Raya Cirebon Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Gerebek Rumah di Mundu Cirebon, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.