Pemuda di Cirebon Diduga Edarkan Obat-obatan Terlarang, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Besar

Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RMLG berhasil ditangkap. Ia diduga kuat menjadi pengedar obat farmasi tanpa izin edar

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
OBAT DISITA - Obat-obatan terlarang yang disita petugas. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sederhana. Dari operasi tersebut, seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RMLG berhasil ditangkap. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sabtu malam di kawasan Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, suasana mendadak tegang.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sederhana.

Dari operasi tersebut, seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RMLG berhasil ditangkap.

Baca juga: Puluhan Pengedar dan Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Polisi Amankan Obat Keras hingga Sabu

Ia diduga kuat menjadi pengedar obat farmasi tanpa izin edar yang sudah siap dipasarkan ke kalangan luas.

“Informasi awalnya dari masyarakat. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan benar saja, kami mendapati adanya peredaran obat keras di lokasi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025) malam.

Saat dilakukan penggeledahan sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menemukan 610 butir pil Tramadol dan 530 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan rapi di dalam keranjang plastik.

Dua jenis obat keras tersebut termasuk golongan yang hanya boleh dijual dengan resep dokter, sehingga keberadaan dalam jumlah besar di tangan tersangka jelas melanggar hukum.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita sebuah telepon genggam merek Redmi hijau muda.

Ponsel itu diduga menjadi sarana komunikasi tersangka dengan para pembelinya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat terjun ke bisnis haram tersebut lantaran desakan ekonomi.

Ia tergiur dengan keuntungan cepat dari hasil penjualan obat-obatan keras.

Baca juga: Buronan Nomor 1 Sri Lanka Ditangkap di Jakarta Barat, Jejaknya Mengerikan: Narkoba sampai Pembunuhan

“Motif yang bersangkutan memang ekonomi. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran, karena perbuatannya sangat membahayakan masyarakat,” ucapnya. 

Usai dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan RMLG sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved