AFPI Sebut Batas Maksimum Suku Bunga Bukan Kartel Tapi Perlindungan Konsumen
AFI tolak tudingan KPPU tentang kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga).
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga).
Entjik S Djafar, Ketua Umum AFPI, mengatakan tudingan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Entjik dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Bidik 3 Poin Lawan Lion City, Lucho Paham Keinginan Bobotoh: Kami Selalu Kerahkan yang Terbaik
Lebih lanjut, Entjik juga menekankan bahwa pedoman perilaku AFPI yang dianggap oleh investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan.
Hal tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi oleh pinjol ilegal yang marak terjadi sebelum adanya regulasi.
“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4 % pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” ucapnya.
Entjik menambahkan bahwa pada praktiknya, setiap platform menerapkan suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan sektor dan risiko bisnisnya masing-masing.
Dengan demikian, kompetisi di dalam industri pun tetap terjaga sehingga menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.
Ia mengatakan seluruh platform menyatakan menolak tuduhan yang diajukan investigator KPPU.
“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator. Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” ucapnya. (*)
Pikat Nasabah, Bank Mulai Tawarkan Deposito Berjangka dengan Bunga Relatif Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Baru Bertransformasi dengan Wajah Baru, Bank Ini Catat Pendapatan Bunga Bersih 125 persen |
![]() |
---|
Hindari Pinjol Abal-abal, Berikut Daftar Pinjaman Daring Resmi yang Dirilis oleh OJK |
![]() |
---|
Sosok Adrian Gunadi Eks CEO Investree Tersangka Kasus Gagal Bayar, Buron usai Kabur ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Suku Bunga Acuan Turun, Cek Promo Mobil Baru dan Bekas di ACC Carnival Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.